PDAM Tirta Jasa Disorot, Jejak Kasus Uang Pelanggan di Daerah Lain Jadi Cermin

LAMPUNG SELATAN, MERATA.ID — Persoalan pengelolaan pelanggan dan pembayaran PDAM Tirta Jasa Unit Jati Agung, Lampung Selatan, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah kondisi yang membutuhkan penjelasan, mulai dari pelanggan yang disebut belum memiliki ID dan meteran hingga mekanisme pembayaran yang tidak dihitung berdasarkan pemakaian air.

Sorotan tersebut semakin penting karena sejumlah perusahaan air minum daerah di berbagai wilayah Indonesia pernah berhadapan dengan proses hukum yang berkaitan dengan uang pelanggan, setoran penerimaan, sambungan pelanggan, meteran hingga penggunaan dana perusahaan.

Di Jati Agung, mantan Kepala UPT PDAM Tirta Jasa, Tarno, sebelumnya mengakui mekanisme pembayaran pelanggan tidak menggunakan perhitungan berdasarkan meteran dan menyebut praktik tersebut tidak sesuai aturan PDAM.

Sementara Plt Kepala UPT PDAM Tirta Jasa Jati Agung, Rahman, membenarkan masih terdapat pelanggan yang belum memiliki ID pelanggan maupun meteran.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai siapa saja yang tercatat sebagai pelanggan, berapa sebenarnya jumlah pelanggan aktif, berapa penerimaan yang dipungut, serta bagaimana seluruh pembayaran tersebut dicatat dan disetorkan ke PDAM Tirta Jasa.

Sebelumnya, informasi warga menyebut terdapat sekitar 800 sambungan di Perumahan Permata Asri, sementara pihak UPT menyebut pelanggan aktif sekitar 300.

Jika selisih sekitar 500 sambungan tersebut ternyata masih membayar Rp54 ribu per bulan, secara matematis nilainya mencapai sekitar Rp27 juta per bulan atau Rp324 juta per tahun.

Namun, angka tersebut masih merupakan simulasi berdasarkan informasi yang belum diverifikasi dan bukan kesimpulan adanya kerugian negara maupun tindak pidana.

Status sambungan, data pelanggan, kuitansi, bukti setoran dan laporan keuangan PDAM masih perlu dicocokkan.

Kasus Sintang: Uang Pelanggan Diduga Tak Disetor

Persoalan administrasi dan penerimaan pelanggan bukan tanpa preseden hukum.

Di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Kejaksaan Negeri Sintang pada Juni 2026 menetapkan seorang pegawai Perumdam Tirta Senentang sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan uang pelanggan.

Kerugian dalam perkara tersebut ditaksir sekitar Rp5 miliar. Kasus itu berkaitan dengan pembayaran pelanggan yang menurut penyidik tidak seluruhnya dikelola sebagaimana mestinya.

Perkara Sintang menunjukkan bahwa pembayaran rekening pelanggan merupakan titik yang harus memiliki jejak administrasi dan pertanggungjawaban yang jelas.

Batola: Pembayaran Pelanggan Masuk, tetapi Diduga Tak Masuk Rekening PDAM

Kasus yang lebih besar terjadi di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

Dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan PDAM Batola, penyidik mengungkap dugaan pembayaran pelanggan melalui outlet tidak disetorkan ke rekening resmi PDAM.

Penyidik bahkan menyebut adanya dugaan penggunaan rekening yang disebut seolah-olah merupakan rekening koperasi, sementara uang pembayaran pelanggan diduga dialihkan ke rekening pribadi.

Penyidik menyebut nilai transaksi pembayaran pelanggan melalui sistem outlet selama periode 2014 hingga April 2026 mencapai sekitar Rp196,6 miliar. Dalam perkara tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi pembanding penting bagi Tirta Jasa: ketika uang pelanggan dipungut, titik krusialnya bukan hanya apakah pelanggan menerima kuitansi, tetapi apakah seluruh penerimaan tersebut tercatat dan masuk ke rekening resmi perusahaan.

Bekasi: Biaya Sambungan Pelanggan Dipersoalkan

Di Kabupaten Bekasi, persoalan berbeda muncul di Perumda Tirta Bhagasasi.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada 2026 menetapkan dan menahan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemasangan sambungan pelanggan periode 2024–2025.

Penyidik menduga biaya pemasangan jaringan dan sambungan pelanggan baru ditetapkan di atas ketentuan perusahaan. Pembayaran kemudian masuk ke rekening khusus yang menurut penyidik digunakan untuk menampung dana tersebut.

Kerugian negara dalam perkara itu disebut sekitar Rp4,5 miliar.

Para tersangka dijerat antara lain dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perkara tersebut masih dalam proses hukum.

Pidie Jaya dan Cirebon: Setoran Pelanggan Jadi Titik Perkara

Kasus lain juga pernah muncul di PDAM Tirta Krueng Meureudu, Pidie Jaya, Aceh, terkait dugaan pengelolaan penerimaan tagihan rekening pelanggan.

Di Cirebon, perkara di PDAM Tirta Giri Nata juga berkaitan dengan dugaan pengurangan setoran pembayaran pelanggan, pemalsuan dokumen serta laporan kas.

Artinya, persoalan penerimaan pelanggan bukan sekadar persoalan administrasi internal apabila terdapat bukti bahwa uang yang telah dibayar masyarakat tidak masuk atau tidak dicatat sebagaimana mestinya.

Tarif dan Meteran Tirta Jasa Perlu Dibuka

Di Lampung Selatan sendiri, Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 mendefinisikan tarif sebagai harga yang harus dibayar pelanggan berdasarkan pemakaian air per meter kubik.

Regulasi tersebut juga mendefinisikan pelanggan sebagai pihak yang menggunakan air PDAM dan terdaftar sebagai pelanggan.

Karena itu, persoalan di Jati Agung membutuhkan penjelasan terbuka mengenai:

– Berapa jumlah sambungan fisik;

– Berapa pelanggan yang terdaftar dalam database;

– Berapa pelanggan yang mempunyai ID;

– Berapa pelanggan yang mempunyai meter;

– Berapa pelanggan yang membayar secara rutin;

– Dasar hukum penarikan Rp54 ribu;

– Siapa yang menetapkan nominal tersebut;

– Berapa total penerimaan setiap bulan;

– Ke rekening mana uang tersebut disetorkan;

– Serta berapa yang akhirnya tercatat sebagai pendapatan PDAM Tirta Jasa.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena PDAM Tirta Jasa berada dalam konteks perusahaan milik daerah, sementara pembayaran berasal dari masyarakat pengguna layanan.

Bukan Menuduh, tetapi Meminta Data Dibuka

Perbedaan data pelanggan dan mekanisme pembayaran tersebut belum dapat disebut sebagai tindak pidana tanpa pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Namun, pengalaman sejumlah daerah menunjukkan bahwa persoalan yang awalnya terlihat sebagai ketidaktertiban administrasi dapat berkembang menjadi perkara hukum apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan uang, pemalsuan pencatatan, atau kerugian keuangan negara.

Karena itu, PDAM Tirta Jasa dan Pemkab Lampung Selatan perlu membuka data dan menjelaskan kondisi pelanggan di Jati Agung secara transparan.

Terlebih, di wilayah lain seperti Bandar Lampung, perkara korupsi pengadaan pada PDAM Way Rilau telah sampai ke pengadilan dan sebagian uang pengganti telah disetorkan ke kas negara.

Perkara tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan perusahaan air daerah juga menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Untuk Jati Agung, pertanyaan utamanya kini sederhana, berapa sebenarnya pelanggan yang membayar, berapa uang yang terkumpul, dan apakah seluruhnya tercatat serta masuk ke kas resmi PDAM Tirta Jasa?

Jawaban atas tiga pertanyaan itu akan menentukan apakah persoalan tersebut sebatas masalah pendataan dan pelayanan, atau terdapat persoalan lain yang perlu diperiksa lebih lanjut. (Nca)