GABPEKNAS Soroti Dugaan Tender Tertutup Proyek 4 Puskesmas Lamteng Belasan Miliar

BANDARLAMPUNG, MERATA.ID – DPP Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (GABPEKNAS) menyoroti dugaan ketidaktransparanan proses pengadaan proyek pembangunan empat Puskesmas di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) tahun anggaran 2026 yang bernilai belasan miliar rupiah.

Ketua Umum DPP GABPEKNAS, Topan NP, mengatakan, apabila dugaan pengaturan tender atau praktik yang dikenal dengan istilah kocok bekem tersebut terbukti, proses pengadaan berpotensi melanggar ketentuan persaingan usaha dan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Jika benar terjadi persekongkolan tender dalam pengadaan proyek fisik pembangunan Puskesmas yang menelan dana belasan miliar rupiah, hal itu jelas perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Topan NP, Rabu (14/10/26).

Ia merujuk Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketentuan tersebut melarang pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tender yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Menurut Topan, dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan juga perlu ditelaah berdasarkan ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara atau unsur pidana lain yang relevan.

Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 12 huruf i.

Pasal-pasal tersebut mengatur perbuatan yang dapat dipidana apabila unsur-unsur yang disyaratkan dalam ketentuan hukum masing-masing terpenuhi.

Karena itu, dugaan pelanggaran dalam proyek tersebut perlu diperiksa berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Soroti Prinsip Transparansi Pengadaan

Topan juga menegaskan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersumber dari APBN maupun APBD harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

Menurut dia, prinsip transparansi, keterbukaan, persaingan sehat, keadilan, dan akuntabilitas menjadi aspek penting dalam pelaksanaan pengadaan pemerintah.

“Pengadaan harus dilaksanakan sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran prosedur atau indikasi persekongkolan, harus ada pemeriksaan dan penindakan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila pelanggaran terbukti, tindakan korektif maupun sanksi dapat dijatuhkan sesuai jenis pelanggaran dan hasil pemeriksaan. Namun, bentuk sanksi harus merujuk pada ketentuan yang relevan dengan perkara yang ditemukan.

Saat ditanya mengenai pihak yang berwenang membatalkan proses tender, Topan menjelaskan bahwa kewenangan tersebut bergantung pada tahapan pengadaan, jenis pelanggaran, serta ketentuan yang mengatur kewenangan masing-masing pejabat dan pihak terkait.

Karena itu, dugaan penyimpangan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan sesuai peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Plt Kepala Dinkes Belum Beri Klarifikasi

Sebelumnya, dugaan ketidaktransparanan proses pengadaan proyek pembangunan empat Puskesmas yang dikelola Dinas Kesehatan Lampung Tengah juga telah dikonfirmasikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Lampung Tengah, dr. Benni Jeki Maruli, pada Selasa (13/10/2/26).

Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi tersebut.

Upaya konfirmasi kembali dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp, tetapi belum mendapat jawaban.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Dinas Kesehatan Lampung Tengah maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengadaan, metode pemilihan penyedia, serta proses pelaksanaan proyek pembangunan empat Puskesmas tersebut.

Klarifikasi diperlukan agar informasi mengenai dugaan ketidaktransparanan pengadaan dapat disajikan secara berimbang dan berdasarkan fakta yang terverifikasi. (*)