LAMPUNG TENGAH, MERATA.ID – Proses pengadaan empat proyek pembangunan fasilitas kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) tahun anggaran 2026 menjadi sorotan.
Proyek yang nilainya mencapai sekitar Rp11,27 miliar itu diduga tidak melalui proses pemilihan penyedia secara terbuka sebagaimana dipersoalkan oleh sumber yang memberikan informasi kepada redaksi.
Dugaan tersebut berkaitan dengan mekanisme penentuan pelaksana pekerjaan yang disebut-sebut telah diarahkan kepada perusahaan tertentu.
Namun, informasi mengenai metode pengadaan, tahapan pemilihan penyedia, dan dasar penetapan masing-masing perusahaan masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi pengadaan.
Berdasarkan data yang diperoleh, empat paket pekerjaan tersebut meliputi pembangunan Puskesmas Sritejo Kencono dengan nilai sekitar Rp3,6 miliar yang disebut dikerjakan CV SB; pembangunan Puskesmas Pujokerto senilai sekitar Rp3,5 miliar oleh CV MKC; pembangunan Puskesmas Bandarjaya senilai sekitar Rp3,5 miliar oleh CV AAP; serta pembangunan Puskesmas Pembantu Terbanggi Besar senilai sekitar Rp666,5 juta oleh CV JATT.
Dengan demikian, total nilai keempat paket pekerjaan tersebut diperkirakan mencapai Rp11,27 miliar. Redaksi masih memerlukan verifikasi dokumen kontrak, data pemenang, serta metode pengadaan untuk memastikan nilai dan status pelaksanaan masing-masing paket.
Sumber yang memberikan informasi tersebut menduga proses pengadaan berpotensi mengandung unsur kolusi apabila benar dilakukan dengan mengondisikan penunjukan penyedia tertentu dan menutup kesempatan bagi pelaku usaha lain untuk bersaing.
“Jika proyek bernilai miliaran rupiah sengaja dikondisikan secara tertutup tanpa dasar yang dibenarkan aturan, hal itu perlu diperiksa karena berpotensi melanggar prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas,” ujar sumber tersebut.
Mekanisme Pengadaan Perlu Diklarifikasi
Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, mekanisme pemilihan penyedia harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, termasuk Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Namun, penentuan apakah suatu paket wajib menggunakan tender, seleksi metode lain, atau mekanisme pengadaan yang diperbolehkan harus didasarkan pada jenis pekerjaan, nilai paket, karakteristik kebutuhan, serta ketentuan yang berlaku. Karena itu, dugaan tidak dilaksanakannya tender terbuka perlu diuji melalui dokumen pengadaan dan penjelasan dari pejabat berwenang.
Sumber tersebut menilai, apabila ditemukan bukti adanya persekongkolan untuk mengatur pemenang, persoalan itu dapat menjadi ranah pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur larangan persekongkolan pelaku usaha dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut memerlukan pemeriksaan terhadap fakta dan bukti yang relevan. Dugaan pengaturan pemenang tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya pelanggaran hukum.
Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan yang memenuhi unsur pelanggaran administrasi pengadaan, sanksi dapat dijatuhkan sesuai ketentuan.
Sementara itu, dugaan tindak pidana korupsi harus dibuktikan berdasarkan unsur delik dan alat bukti yang sah.
Plt Kepala Dinkes Belum Memberikan Tanggapan
Untuk memperoleh penjelasan mengenai dugaan tersebut, redaksi berupaya meminta konfirmasi kepada dr. Benni Jeki Maruli selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Lampung Tengah, Selasa (13/10/26).
Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp, tetapi belum memperoleh jawaban.
Redaksi masih membuka ruang bagi Dinkes Lampung Tengah, pejabat pembuat komitmen, kelompok kerja pemilihan, maupun pihak penyedia untuk memberikan penjelasan mengenai metode pengadaan, dasar penetapan pelaksana, dan pelaksanaan keempat proyek tersebut.
Klarifikasi itu diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai berdasarkan dokumen dan fakta yang terverifikasi, bukan semata-mata berdasarkan dugaan. (*)




