BANDARLAMPUNG, MERATA.ID – Pengadaan 100 unit sepeda gerobak listrik senilai Rp2,9 Miliar di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Bandar Lampung yang diperuntukkan bagi 100 pelaku UKM diduga dimarkup.
Selain adanya dugaan markup hasil proses pengadaan barang dan jasa 100 sepeda gerobak listrik yang dilaksanakan oleh PPK dikerjakan melalui metode penunjukkan langsung (PL) dan menetapkan CV MTA sebagai penyedia barang dan jasa.
Anehnya lagi, PPK Dinas KUKM membocorkan rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada CV MTA melalui surat penawaran paket pekerjaan.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan yang diterima oleh tim BPK perwakilan Provinsi Lampung, PPK menetapkan HPS pembuatan sepeda gerobak listrik senilai Rp25,6 Juta per unit.
Perbedaan harga ini sangat signifikan dengan survey pihak BPK ke marketing UWK yakni senilai Rp13,5 Juta per unit.
Ketika dimintai klarifikasinya, Kepala Dinas KUKM Riana melalui Watsapp, Rabu (2/9/2026) menyatakan bahwa tidak ada dugaan markup.
“Wa alaikum salam ijin pak tidak ada itu pak, tidak ada temuan LHP BPK,” ucapnya singkat, mengutip dari media inisiatornews.com
Diketahui juga hasil penelusuran BPK, sepeda gerobak listrik yang sudah diberikan ke penerima bantuan spesifikasinya berbeda dengan spesifikasi pembelian.
Selain itu sepeda gerobak listrik yang berada di tangan penerima bantuan sudah tidak bisa dinyalakan kembali. (*)










