BANDARLAMPUNG, MERATA.ID – Pengadaan 100 unit sepeda gerobak listrik senilai sekitar Rp2,9 miliar di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Kota Bandar Lampung menjadi sorotan.
Dokumen pemeriksaan mencatat adanya perbedaan harga yang cukup signifikan, sementara Kepala Dinas KUKM Riana membantah pengadaan tersebut bermasalah.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan yang diterima, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pembuatan sepeda gerobak listrik sebesar Rp25,6 juta per unit.
Sementara itu, hasil survei Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada marketing UWK disebut memperoleh harga sekitar Rp13,5 juta per unit.
Selisih tersebut menjadi salah satu poin yang dipertanyakan dalam pengadaan yang diperuntukkan bagi 100 pelaku UKM tersebut.
Tak hanya soal harga, proses pengadaan juga menjadi sorotan. Pengadaan disebut dilakukan melalui metode Penunjukan Langsung (PL) dengan menetapkan CV MTA sebagai penyedia.
Dalam dokumen yang menjadi bahan pemeriksaan juga disebut terdapat penyampaian rincian HPS kepada penyedia melalui surat penawaran paket pekerjaan.
Persoalan lainnya berkaitan dengan spesifikasi. Hasil penelusuran pemeriksaan disebut menemukan adanya perbedaan antara spesifikasi sepeda gerobak listrik yang diterima penerima bantuan dengan spesifikasi dalam dokumen pembelian.
Bahkan, terdapat informasi bahwa sejumlah unit yang telah berada di tangan penerima bantuan mengalami persoalan hingga tidak dapat dinyalakan kembali.
Kadis: Tidak Ada Masalah
Di tengah sorotan tersebut, Kepala Dinas KUKM Bandar Lampung, Riana, justru membantah adanya persoalan maupun temuan BPK dalam pengadaan tersebut.
Sebelumnya, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (2/9/2026), Riana menyatakan tidak terdapat temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
“Wa alaikum salam ijin pak tidak ada itu pak, tidak ada temuan LHP BPK,” ujarnya.
Konfirmasi kembali dilakukan media ini pada Jumat (4/9/2026), seusai Seminar Nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Aula Semergou.
Saat ditemui, Riana semula terlihat santai di lokasi. Namun, ketika media mencoba meminta klarifikasi terkait pengadaan gerobak listrik tersebut, ia meminta waktu.
“Sebentar dulu,” ujar Riana sembari langsung menyalami sejumlah orang.
Riana kemudian berjalan menuju area parkir. Sambil tergesa-gesa menuju kendaraan yang telah menunggu, ia tetap memberikan jawaban singkat kepada media.
“Itu tidak ada masalah dan tidak ada temuan BPK,” tegasnya.
Ketika ditanya mengenai selisih harga antara HPS Rp25,6 juta dengan hasil survei pembanding Rp13,5 juta per unit, Riana mengatakan persoalan tersebut diketahui oleh pihak penyedia.
“Itu penyedianya yang tahu, kita kan e-katalog,” katanya.
Terkait CV MTA, Riana menyebut tidak dilakukan pembandingan dengan penyedia lain karena proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog.
“Terkait CV MTA tidak ada pembandingan dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Sementara ketika ditanya mengenai PPK pengadaan tersebut, Riana menyebut nama Rahma.
“PPK-nya Rahma,” katanya.
Jawaban tersebut disampaikan Riana sembari terus berjalan menuju kendaraan. Setelah masuk ke dalam mobil, ia kemudian meninggalkan lokasi.
Masih Menunggu Penjelasan
Pernyataan Riana menjadi bantahan resmi Dinas KUKM terhadap sorotan mengenai pengadaan tersebut.
Namun, sejumlah pertanyaan masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai dasar penetapan HPS Rp25,6 juta per unit, perbedaan dengan harga pembanding hasil survei BPK, mekanisme penetapan CV MTA, serta kesesuaian spesifikasi barang yang diterima penerima bantuan.
Dengan adanya perbedaan antara keterangan Dinas KUKM dan informasi dalam dokumen pemeriksaan yang menjadi dasar sorotan, maka menjadi penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai pengadaan yang menggunakan anggaran yang bersumber dari pemerintah daerah sekitar Rp2,9 miliar tersebut. (Nca)










