BANDAR LAMPUNG, MERATA.ID – Lurah Kelurahan Gulak Galik Kecamatan Teluk Betung Utara menanggapi dinamika yang terjadi di lingkungan RT 013/LK II Kelurahan Gulak Galik, Kota Bandar Lampung.
Pihak kelurahan menegaskan bahwa proses Pemilihan Ketua RT di wilayah tersebut telah dilaksanakan secara sah, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan data rekapitulasi, pemungutan suara telah digelar secara terbuka pada 09 Juli 2026 dengan total 99 suara sah dari warga.
Dalam penghitungan tersebut, calon nomor urut 1, Jaka Hidayatullah, unggul dengan perolehan 53 suara, sementara calon nomor urut 2, Dedi, memperoleh 46 suara.
Hasil pemilihan yang berselisih 7 suara tersebut telah diterima oleh pihak yang kalah. Dedi secara resmi menandatangani surat pernyataan penerimaan kekalahan pada 10 Juli 2026.

Lurah Gulak Galik Kecamatan Teluk Betung Utara, Sobriyoni menyampaikan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi langsung seluruh tahapan pelaksanaan tersebut.
Dari hasil verifikasi, tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur selama proses pemungutan suara berlangsung.
“Saat proses pemilihan hingga selesainya penghitungan dan penandatanganan berita acara, tidak ada bentuk protestasi atau komplain dari warga maupun saksi,” ujarnya saat menggelar diskusi penanganan di Kantor Kelurahan Gulak Galik pada 28 Juli 2026.
Pihak Kelurahan mempertanyakan munculnya keberatan dari sekelompok warga setelah seluruh pihak menandatangani berita acara yang menyatakan keabsahan hasil pemilihan.
Meski demikian, untuk menengahi perbedaan pendapat dan menjaga keharmonisan warga, pihak kelurahan dan sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan bahwa menetapkan tenggat waktu pemantauan kinerja selama 3 (tiga) bulan bagi Ketua RT terpilih.
Apabila dalam masa 3 bulan tersebut Jaka Hidayatullah terbukti melanggar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai Ketua RT, maka pemerintah kecamatan akan melakukan pertimbangan dan evaluasi ulang.
Namun hal tersebut pasca kesepakatan dibuat, sejumlah warga kembali mendatangi Kantor Kelurahan Gulak Galik untuk menuntut pemberhentian Jaka.

Sebelumnya, Jaka Hidayatullah juga telah resmi dilantik sebagai Ketua RT di wilayah Kelurahan Gulak Galik pada 1 Agustus 2026. Pelantikan tersebut menjadi bagian dari proses administrasi pemerintahan setelah dirinya ditetapkan sebagai pemenang pemilihan.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Gulak Galik, Sobriyoni, mengingatkan agar semua pihak mematuhi kesepakatan bersama sebelumnya.
Pihak kelurahan juga memfasilitasi kedua belah pihak untuk membuat perjanjian tertulis (hitam di atas putih) guna menentukan batasan-batasan aturan yang wajib dipatuhi. Namun, kesepakatan tertulis tersebut pada akhirnya tidak direalisasikan oleh kedua belah pihak.
Pemberitaan Dinilai Tidak Berimbang
Di sisi lain, munculnya isu sensitif mengenai “Dugaan Sabotase Tanah Makam Keluarga” yang diseret dalam persoalan ini turut mendapat perhatian.
Pihak Kelurahan Gulak Galik menegaskan bahwa materi tuduhan tersebut sama sekali tidak pernah diangkat atau disampaikan oleh warga dalam forum mediasi pertama maupun kedua.
Pemerintah setempat menyesalkan adanya publikasi di media online reportasejabar.com pada 28 Agustus 2026.
Pemberitaan tersebut dinilai menyudutkan aparat dan Ketua RT terpilih tanpa adanya proses konfirmasi (cover both sides), konfirmasi narasumber yang jelas, maupun keberimbangan berita sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Hingga saat ini, lurah mengimbau seluruh warga RT 013/LK II Kelurahan Gulak Galik untuk tetap menjaga situasi lingkungan agar tetap kondusif dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum dapat dibuktikan kebenarannya. (Nca)











