MERATA.ID – Sampai hari ini, belum ada informasi resmi terkini yang berhasil dikonfirmasi redaksi mengenai status hukum dugaan pemalsuan dokumen terkait tahun kelahiran Eka Afriana, Asisten II Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Perkara ini mencuat sejak 2025, dilaporkan ke aparat penegak hukum, dan kini kembali menjadi sorotan setelah sejumlah pihak mendesak kejelasan penanganannya.
Namun, laporan dan dugaan bukanlah bukti kesalahan. Eka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. Pada saat yang sama, masyarakat juga berhak mengetahui perkembangan penanganan laporan yang menyangkut dugaan persoalan dokumen kependudukan dan administrasi kepegawaian seorang pejabat publik.
Pemberitaan pada 2025 menyebut adanya perbedaan tahun kelahiran Eka, yakni 25 April 1973 dan 25 April 1970.
Selisih tiga tahun itu memunculkan pertanyaan mengenai riwayat perubahan data identitas dan kemungkinan kaitannya dengan proses pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada 2008.
Kebenaran dugaan tersebut, termasuk apakah terdapat pelanggaran hukum, harus ditentukan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan yang sah.
Pada 2 Juni 2025, LSM Trinusa melalui Sekretaris Jenderalnya, Faqih Fakhroji, melaporkan dugaan tersebut ke Polda Lampung.
Dokumen yang dipersoalkan meliputi akta kelahiran, KTP, ijazah, dan dokumen yang berkaitan dengan pengangkatan sebagai PNS.
Pada Juli 2025, Polda Lampung diberitakan masih menyelidiki laporan tersebut.
Penyidik disebut telah meminta keterangan pelapor dan perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sementara Eka ketika itu belum dipanggil untuk diperiksa.
Keterangan itu hanya menggambarkan perkembangan pada Juli 2025, bukan status perkara saat ini.
Persoalan kemudian dibawa ke tingkat pusat. Pada Oktober 2025, Forum Mahasiswa Lampung (FML) dilaporkan telah mengadukan perkara tersebut ke Mabes Polri.
Pada Februari 2026, Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) juga mempertanyakan transparansi penanganannya.
Terbaru, Jaringan Rakyat Kota (Jarkot) mendatangi Mabes Polri dan Kementerian Dalam Negeri pada 7 Oktober 2026. Mereka mendesak agar penanganan dugaan tersebut mendapat kejelasan.
Langkah itu menunjukkan bahwa persoalan ini masih menjadi perhatian sejumlah kelompok masyarakat.
Namun, desakan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana ataupun memastikan bahwa tidak ada perkembangan penyelidikan.
Harapan kepada Kapolri baru
Pergantian kepemimpinan Polri membuka harapan agar laporan yang menjadi perhatian publik memperoleh kejelasan.
Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026, menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Sebelum dilantik, Suyudi menyampaikan komitmen untuk menghapus fenomena no viral, no justice.
Ia menegaskan bahwa masyarakat yang menyampaikan laporan berhak mengetahui perkembangan perkara yang dapat dibuka kepada publik, tanpa harus membuat kasusnya viral terlebih dahulu.
Prinsip tersebut relevan dengan tuntutan kejelasan dalam perkara Eka Afriana. Yang diperlukan bukan intervensi untuk menyatakan seseorang bersalah, melainkan kepastian bahwa laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.
Jika penyelidikan masih berlangsung, perkembangan yang dapat disampaikan kepada publik perlu dijelaskan. Jika perkara telah dihentikan atau memasuki tahap lain, statusnya juga perlu dipastikan melalui keterangan resmi.
Hingga naskah ini disusun, redaksi belum memperoleh konfirmasi langsung mengenai status terbaru perkara dari Polda Lampung maupun Mabes Polri.
Penjelasan Eka Afriana juga belum diperoleh untuk naskah ini. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah penyelidikan masih berlangsung, telah dihentikan, atau memasuki tahap hukum lain.
Kejelasan tersebut penting agar ruang publik tidak terus dipenuhi dugaan dan spekulasi.
Eka berhak menjelaskan dokumen yang dipersoalkan, sementara aparat berkewajiban menangani laporan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah lebih dari setahun menjadi perhatian publik, perkara ini membutuhkan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.
Harapan kepada Kapolri baru bukan agar hasilnya sesuai keinginan pelapor, melainkan agar prosesnya jelas dan adil bagi semua pihak.
Sebab, kepercayaan terhadap penegakan hukum tidak hanya dibangun melalui penindakan, tetapi juga melalui kepastian bahwa setiap laporan ditangani tanpa pilih kasih.
Publik tidak membutuhkan vonis melalui pemberitaan. Publik membutuhkan kejelasan berdasarkan fakta dan proses hukum. (Red)






