BANDARLAMPUNG, MERATA.ID – Di balik rencana penertiban lapak di Jalan Raflesia Raya, RT 013/LK I, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, tersimpan keresahan para pedagang kecil yang kini dihantui ketidakpastian nasib usaha dan masa depan keluarga mereka.
Bagi sebagian pedagang, lapak sederhana itu bukan sekadar tempat mencari keuntungan.
Di sanalah mereka menggantungkan hidup, mengumpulkan rupiah demi rupiah untuk membeli kebutuhan sehari-hari, membayar biaya sekolah anak, hingga memenuhi kebutuhan keluarga.
Kini, mata pencaharian yang selama ini menjadi tumpuan hidup mereka terancam harus ditinggalkan menyusul rencana penertiban lahan fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Di tengah situasi tersebut, seorang pedagang bernama Sugesti tak kuasa menyembunyikan kesedihannya.
Ia berharap Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mendengar suara para pedagang kecil dan turun tangan mencari jalan keluar yang tidak mengabaikan nasib mereka.
“Beri kami waktu, kami butuh ini untuk membayar uang sekolah, saya sekarang seorang diri mencari nafkah untuk keluarga, cuma dari berdagang ini sumber penghasilan kami,” ujar Sugesti dengan nada sedih.
Pernyataan itu menggambarkan kecemasan seorang ibu yang harus berjuang memenuhi kebutuhan keluarganya seorang diri dari hasil berdagang.
Ketika lapak terancam dibongkar, bukan hanya tempat usaha yang dipertaruhkan, melainkan juga sumber penghidupan yang selama ini menopang keluarganya.
Bagi Sugesti dan pedagang lainnya, permintaan mereka sederhana berikan waktu, dengarkan kondisi mereka, dan hadirkan solusi sebelum mata pencaharian yang menjadi tumpuan hidup itu hilang.
Tenggat Berbeda, Pedagang Kian Terdesak
Kesedihan para pedagang semakin bertambah ketika mereka mengaku menerima surat dengan tenggat pengosongan yang berbeda.
Sugesti mengatakan, surat peringatan pengosongan lahan tertanggal 13 Oktober 2026 dari pihak kelurahan, yang ditandatangani Sekretaris Lurah Nurhayati, memberikan waktu hingga satu bulan untuk mengosongkan lokasi karena lahan tersebut akan digunakan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Namun, pada 15 Oktober 2026, para pedagang mengaku didatangi puluhan hingga ratusan orang yang disebut berasal dari unsur Linmas, kelurahan, kecamatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menurut pengakuan mereka, dalam kedatangan tersebut pedagang diminta segera membongkar lapak dengan tenggat waktu tiga hari.
Permintaan itu merujuk pada Surat Teguran I Nomor 300.1.1/___/III.25/2026 tertanggal 15 Oktober 2026 yang ditandatangani Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi, S.STP.
Perbedaan waktu tersebut membuat pedagang mempertanyakan kepastian batas pengosongan.
Mereka merasa waktu yang diberikan terlalu singkat untuk mempersiapkan diri, terlebih bagi mereka yang tidak memiliki sumber penghasilan lain.
Di satu sisi, mereka memahami bahwa pemerintah memiliki kebijakan terkait pemanfaatan aset dan penertiban lahan.
Namun, di sisi lain, mereka berharap kebijakan tersebut dijalankan dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat kecil yang terdampak langsung.
Bagi pedagang, kehilangan lapak bukan perkara sederhana. Mereka harus memikirkan kemungkinan kehilangan pelanggan, mencari lokasi baru, menanggung biaya pemindahan, sekaligus memastikan kebutuhan keluarga tetap terpenuhi.
Berharap Hati Wali Kota Tergerak
Di tengah ketidakpastian itu, para pedagang berharap Eva Dwiana tidak hanya melihat persoalan ini dari sisi penertiban lahan, tetapi juga mendengar jeritan warga yang menggantungkan hidup dari usaha kecil.
Mereka meminta wali kota memfasilitasi dialog dengan pihak kelurahan, kecamatan, dan Satpol PP untuk menjelaskan dasar penertiban, memastikan kepastian tenggat pengosongan, serta mencari alternatif yang memungkinkan mereka tetap melanjutkan usaha.
Jika lahan tersebut memang harus digunakan untuk kepentingan pemerintah, para pedagang berharap ada solusi yang manusiawi, seperti pemberian waktu transisi yang memadai atau fasilitasi lokasi usaha alternatif apabila memungkinkan.
Harapan tersebut bukan semata-mata agar mereka dapat bertahan di lokasi yang sama, melainkan supaya proses penertiban tidak serta-merta memutus sumber penghasilan keluarga tanpa kesempatan mempersiapkan kehidupan berikutnya.
Persoalan ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Bandar Lampung.
Sebab, keberpihakan kepada pelaku usaha kecil tidak hanya diukur melalui program bantuan atau slogan pemberdayaan, tetapi juga melalui cara pemerintah menangani warga kecil ketika kepentingan kebijakan berhadapan langsung dengan kebutuhan hidup mereka.
Para pedagang kini menanti jawaban. Mereka berharap ada ruang untuk menyampaikan kondisi sebenarnya, bukan sekadar menerima batas waktu yang membuat mereka semakin terdesak.
Bagi Sugesti, lapak itu mungkin hanya bangunan sederhana di mata orang lain.
Namun, di sanalah ia berjuang agar anak-anaknya tetap bisa bersekolah dan kebutuhan keluarga tetap terpenuhi.
Kini, mereka berharap Wali Kota Eva Dwiana mendengar kegelisahan tersebut dan menghadirkan solusi yang adil kepentingan pemerintah tetap berjalan, tetapi nasib dan martabat masyarakat kecil tidak diabaikan.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Camat Tanjung Senang, Satpol PP Kota Bandar Lampung, maupun Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait perbedaan tenggat pengosongan dan kemungkinan solusi bagi pedagang masih perlu dimintai konfirmasi. (Nca)












