Bandarlampung, MERATA.ID – Seorang remaja berinisial M. Kaysa Alfaro (15) diduga menjadi korban pengeroyokan dan penusukan menggunakan senjata tajam jenis celurit di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Sabtu (17/10/26) sekitar pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan informasi dalam laporan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi saat korban melintas menggunakan sepeda motor bersama rekannya. Tiba-tiba, sekelompok orang yang mengendarai sepeda motor diduga mendatangi korban dari arah belakang.
Para terduga pelaku kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian punggung serta sejumlah lebam di tubuhnya.
Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Airan untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan informasi yang diterima, korban masih menjalani perawatan dan disebut memerlukan tindakan operasi.
Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung
Setelah kejadian, korban bersama orang tuanya mendatangi Polresta Bandar Lampung untuk melaporkan dugaan tindak kekerasan tersebut.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/2053/X/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung. Peristiwa tersebut juga tercantum dalam dokumen tanda penerimaan laporan kepolisian.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, mengingat korban masih berusia 15 tahun.
Penanganannya mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hingga berita ini ditulis, identitas para terduga pelaku, motif penyerangan, serta perkembangan penyelidikan kepolisian belum diketahui secara pasti.
Orang tua korban berharap pihak kepolisian segera mengungkap kasus tersebut dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini kembali menjadi perhatian terhadap pentingnya perlindungan anak dan keamanan masyarakat, khususnya bagi remaja yang beraktivitas pada malam hari. (*)












