Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, mengimbau para pelaku usaha agar tidak memanipulasi atau mematikan perangkat tapping box yang terpasang di tempat usaha masing-masing. Alat ini menjadi bagian penting dalam pencatatan transaksi dan pengawasan pajak daerah.
“Tidak boleh, tapping box ini merekap semua data transaksi,” tegas Eva saat diwawancarai RRI pada Sabtu, 24 Mei 2025. Ia menegaskan bahwa data dari tapping box menjadi dasar perhitungan pendapatan pajak penjualan yang sangat penting bagi pembangunan daerah.
Menurutnya, optimalisasi penerimaan pajak melalui sistem ini berkontribusi langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bandar Lampung. “Ini yang menopang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kalau semuanya bisa terrealisasi, itu jadi kebanggaan semua penggiat usaha,” ujarnya.