BANDAR LAMPUNG, MERATA.ID — Dinamika pemilihan Ketua RT 013/LK II, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, kembali mencuat. Sejumlah warga kembali mendatangi Kantor Kelurahan Gulak Galik pada 12 Agustus 2026 untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan terkait kepemimpinan Jaka Hidayatullah.
Kedatangan warga tersebut terjadi setelah sebelumnya Pemerintah Kelurahan Gulak Galik memfasilitasi forum diskusi pada 28 Juli 2026 untuk membahas keberatan dan dinamika yang berkembang terkait pemilihan Ketua RT 013.
Dalam kedatangan pada 12 Agustus tersebut, sejumlah warga kembali menyampaikan tuntutan yang sama, yakni meminta agar Jaka Hidayatullah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua RT 013.
Persoalan tersebut terjadi setelah Jaka Hidayatullah resmi dilantik sebagai Ketua RT di wilayah Kelurahan Gulak Galik pada 1 Agustus 2026. Pelantikan itu merupakan bagian dari proses administrasi pemerintahan setelah Jaka ditetapkan sebagai pemenang dalam pemilihan Ketua RT 013.
Sebelumnya, berdasarkan hasil rekapitulasi pemungutan suara pada 9 Juli 2026, Jaka Hidayatullah memperoleh 53 suara, sementara calon lainnya, Dedi, mendapatkan 46 suara dari total 99 suara sah.
Hasil tersebut menempatkan Jaka sebagai calon dengan perolehan suara terbanyak dengan selisih tujuh suara.
Meski demikian, sebagian warga masih menyatakan keberatan terhadap kepemimpinannya. Keberatan tersebut kemudian kembali disampaikan kepada pihak kelurahan setelah proses pelantikan berlangsung.
Menanggapi kembali munculnya tuntutan tersebut, Lurah Gulak Galik, Sobriyoni, mengingatkan seluruh pihak agar mematuhi kesepakatan yang sebelumnya telah dibahas dan disepakati bersama.
Pemerintah kelurahan sebelumnya juga telah berupaya memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui dialog. Salah satu opsi yang dibahas adalah membuat kesepakatan tertulis atau “hitam di atas putih” yang memuat batasan-batasan serta aturan yang harus dipatuhi masing-masing pihak.
Kesepakatan tertulis tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan bersama dalam menjaga hubungan antara Ketua RT dengan warga sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi konflik di lingkungan masyarakat.
Namun, menurut informasi dari pihak kelurahan, kesepakatan tertulis tersebut pada akhirnya belum direalisasikan oleh kedua belah pihak.
Kondisi itu membuat dinamika terkait kepemimpinan RT 013 kembali mencuat setelah sebelumnya telah dibahas dalam forum yang difasilitasi pemerintah kelurahan.
Pemerintah Kelurahan Gulak Galik sendiri sebelumnya telah menyampaikan bahwa proses pemilihan Ketua RT 013 telah dilaksanakan sesuai prosedur. Berdasarkan verifikasi pihak kelurahan, tidak ditemukan pelanggaran dalam tahapan pemungutan suara.
Lurah Gulak Galik juga menyebut bahwa selama proses pemilihan hingga penghitungan suara dan penandatanganan berita acara, tidak terdapat protes atau keberatan dari warga maupun saksi yang hadir.
Di sisi lain, aspirasi warga yang kembali disampaikan pada 12 Agustus menunjukkan bahwa persoalan yang berkembang bukan semata-mata mengenai hasil perolehan suara, tetapi juga menyangkut penerimaan sebagian warga terhadap kepemimpinan Ketua RT terpilih.
Dengan telah dilantiknya Jaka Hidayatullah, persoalan tersebut kini berada pada tahap bagaimana menjaga pelaksanaan pemerintahan lingkungan tetap berjalan sekaligus mengakomodasi keberatan warga yang masih muncul.
Pemerintah kelurahan diharapkan dapat terus membuka ruang komunikasi bagi kedua pihak agar perbedaan pandangan mengenai kepemimpinan RT 013 dapat diselesaikan melalui mekanisme dialog dan aturan yang berlaku, tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. (Nca)






