Diduga Ilegal, Tambang Batu PT Batu Intan Makmur di Hulu Air Terjun Way Laga Bikin Tiga Instansi Pemprov Lampung “Lempar Bola”

Bandarlampung, MERATA.ID – Izin aktivitas pertambangan batu andesit milik PT Batu Intan Makmur Adiguna yang beroperasi di kawasan hulu aliran air terjun tanjakan PJR, Jalan Insinyur Sutami, Kelurahan Way Laga, Kota Bandar Lampung, menuai tanda tanya besar. Meski diduga berstatus ilegal, tiga instansi kunci di lingkup Pemerintah Provinsi Lampung justru saling melempar tanggung jawab saat diminta kejelasan soal legalitas tambang tersebut.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mengaku tak menemukan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) milik PT Batu Intan Makmur Adiguna di lokasi tambang Jalan Insinyur Sutami, Way Laga.

“Saya sudah tanyakan ke bagian Tata Lingkungan Kota dan Provinsi, semuanya tidak ada. Coba tanyakan ke PTSP Provinsi. Yang terdata hanya PT Batu Intan Makmur yang berlokasi di Lampung Selatan, itupun izinnya dikeluarkan pemerintah daerah,” kata Kabid Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Lampung, Yulia Mustika Sari, saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Mei 2025.

Pernyataan serupa juga disampaikan Bidang Tata Lingkungan DLH Lampung. “Kalau yang di Tanjakan PJR, Kota Bandar Lampung, kami tidak tahu, jadi kami tidak bisa menyatakan bahwa mereka tidak punya izin. Tapi dari data yang kami punya, tidak ada,” kata Ika, staf bidang tersebut, Jumat 16 Mei 2025.

Ketidakjelasan makin menguat ketika Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung juga tidak menemukan jejak izin untuk aktivitas tambang di Way Laga.

“Dalam OSS, PT Batu Intan Makmur Adiguna terdaftar dengan kegiatan tambang batu di Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. KBLI-nya untuk pertambangan batu dan angkutan. Tapi aktivitas di Kota Bandar Lampung tidak ada, dan biasanya satu paket izinnya,” ujar Kabid Pengawasan Penanaman Modal, Wan Nasir, Senin, 19 Mei 2025.

Meski demikian, ia tak serta merta menyimpulkan bahwa tambang di Way Laga ilegal. Menurutnya, ada tiga kemungkinan: izin sedang dalam proses, izin lama masih berlaku, atau memang tidak ada izin sama sekali.

“Kalau dia pakai izin lama, misalnya tahun 2016 dengan masa berlaku 10 tahun, itu masih bisa dipakai sampai 2026. Tapi untuk memastikan kemungkinan ini, hanya ESDM yang bisa menjawab,” tambah Nasir.

Namun, upaya mendapatkan jawaban final dari Dinas ESDM Provinsi Lampung juga menemui jalan buntu. Kepala Dinas ESDM, Febrizal Levi Sukmana, justru menyarankan agar wartawan menanyakan ke PTSP.

“Kalau nggak ada izin berarti ilegal. Untuk lebih jelasnya, temui Pak Asrul atau stafnya di kantor,” kata Febrizal saat dikonfirmasi, Selasa 20 Mei 2025.

Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, Kabid Pertambangan Dinas ESDM Lampung, Asrul, belum dapat dimintai keterangan karena sedang menjalankan tugas dinas luar.

Catatan: Kondisi ini menunjukkan adanya celah serius dalam pengawasan lintas instansi terkait aktivitas pertambangan di wilayah strategis. Di tengah kekhawatiran masyarakat atas dampak kerusakan lingkungan di kawasan hulu air terjun Way Laga, pemerintah daerah justru terkesan abai dan gamang terhadap status hukum tambang tersebut. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *