Pasutri di Lampung Tengah Gagal Umroh, Travel Wasilah Diduga Tipu Rp53 Juta: Laporan Resmi Masuk Polda Lampung

LAMPUNG TENGAH, MERATA.ID — Sepasang suami istri asal Desa Sukawaringin, Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah, Tarsidin dan Jatinah, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan biaya umroh ke Polda Lampung. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/897/XII/2025/SPKT/Polda Lampung, melalui surat kuasa yang diberikan kepada anak mereka, Sarwin, ST.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula pada awal Juli 2025 ketika keduanya diajak berangkat umroh oleh seorang tokoh agama setempat bernama Damun Sobari, yang biasa disapa Kyai. Damun awalnya menawarkan keberangkatan melalui Travel Duta Mulya di Bandar Lampung.

Pada 23 Juli 2025, Damun meminta pasangan tersebut membayar uang muka sebesar Rp3 juta per orang untuk proses pembuatan paspor. Total Rp6 juta kemudian diserahkan sebagai DP.

Namun, saat pembuatan paspor pada 24 Juli 2025, keduanya terkejut karena nama travel yang tercantum bukan Duta Mulya, melainkan Wasilah Umroh Mandiri. Damun beralasan terjadi perubahan mendadak setelah pihak Wasilah di antaranya Suwandi (manajer pusat Jakarta), Fitri (manajer cabang Metro), serta dua agen Jarkoni dan Mukhlisin mendatangi rumahnya untuk memenuhi kuota keberangkatan pada 20 Agustus 2025.

Damun meyakinkan jamaah bahwa mereka akan didampingi agen lokal yang sudah dikenal. Bahkan, malam harinya Mukhlisin mengantarkan koper keberangkatan ke rumah Tarsidin dan Jatinah.

Pelunasan Biaya dan Janji Keberangkatan

Beberapa hari kemudian, pihak travel meminta pelunasan penuh biaya umroh sebesar Rp53.600.000, dengan tarif Rp29.800.000 per jamaah. Pada 4 Agustus 2025, keluarga pun melunasi seluruh biaya.

Namun, dua hari sebelum jadwal keberangkatan, Mukhlisin tiba-tiba menyampaikan bahwa jamaah tidak dapat diberangkatkan karena ada peserta lain yang belum melunasi hingga hari H.

Sejak itu, tidak ada kejelasan apa pun dari pihak travel.

Pada 22 September 2025, manajer pusat Wasilah, Suwandi, kembali menjanjikan jadwal baru, yakni 15 Oktober 2025. Namun hingga tanggal tersebut berlalu, tidak ada pemberangkatan, tiket pesawat, maupun konfirmasi hotel di Makkah dan Madinah.

Musyawarah Buntu, Berakhir di Kepolisian

Pada 26 Oktober 2025, keluarga mencoba menyelesaikan masalah secara musyawarah bersama Jarkoni, Mukhlisin, KH. Damun, dan pamong setempat. Dalam pertemuan itu, Jarkoni berjanji jamaah akan diberangkatkan paling lambat 23 November 2025.

Namun, hingga 24 November 2025, tidak ada kepastian maupun tanggung jawab dari pihak travel.

Akhirnya, Tarsidin dan Jatinah memilih menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polda Lampung atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP. Laporan ditujukan kepada Jarkoni, warga Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Bangunrejo, selaku perwakilan Travel Wasilah Umroh Mandiri.

Keluarga Minta Dana Dikembalikan

Melalui kuasa hukumnya, keluarga meminta agar kasus ini diproses secara profesional.

“Sampai hari ini tidak ada itikad baik maupun kejelasan. Kami berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan ini agar orang tua kami mendapat keadilan,” ujar Sarwin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Travel Wasilah Umroh Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *