Bandarlampung, MERATA.ID – Mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Tulangbawang Barat (Tubaba), Nurmansyah, menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Eni Yuliati.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (7/8), Nurmansyah yang sebelumnya telah divonis empat tahun penjara dalam perkara yang sama mengungkap adanya aliran dana yang tidak jelas serta menyebut beberapa pihak yang turut terlibat dan menikmati hasil korupsi tersebut.
“Saya dimintai keterangan oleh majelis hakim sebagai saksi dalam perkara korupsi Dinas PPKB Tubaba tahun 2021–2022,” ujarnya di persidangan.
Nurmansyah mendesak Kejaksaan untuk menelusuri rekening milik Eni Yuliati di Bank Lampung dan Bank BNI. Menurutnya, langkah itu penting guna mengungkap secara utuh aliran dana korupsi dalam kasus tersebut.
Ia juga menegaskan, status Eni sebagai terdakwa merupakan amanat dari salah satu amar putusan Mahkamah Agung dalam perkaranya terdahulu, bukan hasil penyelidikan langsung Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba. (*)







