Lampung Selatan, MERATA.ID – Komisi Gabungan DPRD Kabupaten Lampung Selatan memberikan ultimatum tegas kepada PT Oasis Wood Industry agar segera melakukan pembenahan terhadap perizinan perusahaan yang dinilai masih bermasalah.
Keputusan tersebut disampaikan usai kunjungan kerja Komisi Gabungan DPRD bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Tenaga Kerja ke lokasi perusahaan, Senin (06/07/26).
Dalam hasil evaluasi, DPRD menemukan sejumlah persoalan administrasi dan perizinan yang harus segera diselesaikan oleh pihak perusahaan.
Untuk itu, DPRD memberikan tenggang waktu selama tiga bulan agar seluruh kekurangan terkait legalitas dan perizinan dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Komisi IV DPRD Lampung Selatan, Taman, menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung iklim investasi yang sehat. Namun, setiap perusahaan wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum, baik yang berkaitan dengan perizinan, lingkungan hidup, maupun ketenagakerjaan.
”Kami memberikan waktu tiga bulan kepada PT Oasis Wood Industry untuk segera melakukan perbaikan terhadap perizinan yang masih menjadi temuan. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada penyelesaian, maka kami meminta perusahaan untuk menghentikan operasionalnya sampai seluruh kewajiban dipenuhi,” tegasnya.
Selain persoalan perizinan, Komisi gabungan juga kembali mengingatkan perusahaan agar memperbaiki pengelolaan lingkungan, memastikan seluruh pekerja terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan, serta menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) secara nyata dan berkelanjutan.
DPRD menegaskan akan terus melakukan pengawasan bersama organisasi perangkat daerah terkait guna memastikan seluruh rekomendasi yang telah disampaikan benar-benar dilaksanakan oleh pihak perusahaan.
Langkah tegas tersebut memrupakan bentuk komitmen DPRD Lampung Selatan dalam menjaga kepastian hukum, melindungan hak-hak pekerja, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan bertanggung jawab di Kabupaten Lampung Selatan. (*)












