Lampung Selatan, MERATA.ID – Agenda rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025, disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan.
Selain itu DPRD juga menyetujui Raperda tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA 2027.
Rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD, Kamis (09/07/26), dipimpin Ketua DPRD Erma Yusneli didampingi tiga wakil ketua dan dihadiri Bupati Radityo Egi Pratama, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, jajaran Forkopimda, kepala OPD, serta seluruh anggota Dewan.
Erma Yusneli mengatakan, pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah untuk memastikan pelaksanaan APBD berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan dokumen KUA dan PPAS APBD TA 2027 sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD tahun mendatang.
”Kami menyetujui dua Raperda setelah melalui serangkaian pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif,” kata Erma Yusneli.
Ketua DPRD menambahkan, kehadiran formasi lengkap bersama kepala daerah mencerminkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahaan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
‘Dua agenda strategis ini menjadi tahapan penting dalam menjaga kesinambungan dan menjadi arah pembangunan di Bumi Ragom Mufakat pada tahun 2027. (*)






