Pemkot Bandar Lampung Jawab Pandangan 8 Fraksi soal Perubahan APBD 2026

Bandar Lampung, MERATA.ID — Pemerintah Kota Bandar Lampung menyampaikan jawaban atas pandangan umum delapan fraksi DPRD Kota Bandar Lampung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026.

Dalam rapat paripurna lanjutan DPRD Kota Bandar Lampung, Pemkot menegaskan perubahan APBD 2026 diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik, meningkatkan pendapatan daerah, menangani persoalan banjir dan sampah, serta menjaga pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Menanggapi pandangan Fraksi Partai Gerindra, Pemkot menyatakan penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip realistis, terukur, dan berbasis potensi daerah.

Pemkot juga menyepakati bahwa belanja daerah harus diarahkan pada program yang memiliki urgensi tinggi dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Sejumlah sektor yang menjadi prioritas meliputi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui penguatan UMKM.

Untuk infrastruktur dasar, Pemkot menyebut peningkatan dan pemeliharaan akan terus dilakukan terhadap jalan kota, jalan lingkungan, drainase, penerangan jalan umum, fasilitas umum, serta sarana dan prasarana pelayanan dasar lainnya dengan mempertimbangkan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

Sementara terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), Pemkot menjelaskan penetapannya mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menjadi perhatian dalam penyusunan perubahan APBD 2026.

Pemkot juga menegaskan pelayanan dasar masyarakat tetap menjadi prioritas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mencakup sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta sosial.

Target PAD Naik Rp311 Miliar

Menjawab pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pemkot menyatakan Perubahan APBD 2026 menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam perencanaan dan penganggaran, pelayanan publik, efektivitas belanja, serta penyerapan anggaran.

Dalam perubahan APBD 2026, target PAD mengalami peningkatan lebih dari Rp311 miliar. Pemkot meminta dukungan DPRD dan seluruh pihak agar target tersebut dapat direalisasikan hingga 31 Desember 2026.

Kenaikan target PAD terutama berasal dari pajak daerah dan lain-lain PAD yang sah. Untuk mengejar target tersebut, Pemkot akan mengoptimalkan berbagai kebijakan, termasuk penagihan tunggakan pajak dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Belanja daerah juga akan diarahkan secara efisien, tepat sasaran, dan berorientasi pada kinerja dengan memprioritaskan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, lingkungan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Penanganan Banjir Jadi Perhatian

Terkait persoalan banjir, Pemkot menyampaikan bahwa pada 2026 pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) memberikan dukungan dalam penyusunan masterplan dan Detail Engineering Design (DED) penanganan banjir.

Di tingkat kota, Dinas Pekerjaan Umum juga menyusun masterplan drainase perkotaan dengan fokus pada empat sungai, yakni Way Balau, Way Nunyai, Way Kandis, dan Way Kuala.

Dalam Perubahan APBD 2026, Pemkot turut menganggarkan pembangunan 50 titik sumur resapan serta pembuatan biopori. Upaya tersebut diperkuat dengan optimalisasi satuan tugas melalui pembersihan drainase secara rutin.

Selain banjir, persoalan sampah juga menjadi salah satu perhatian Pemkot. Pemerintah daerah telah melakukan kesepakatan dan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Timur terkait pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan serta pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Dalam kerja sama tersebut, Bandar Lampung memiliki kewajiban menjamin pasokan sampah minimal 770,13 ton per hari, termasuk penyediaan sarana dan prasarana pengumpulan dan pengangkutan serta dukungan anggaran operasional.

Pemkot juga menyebut sejumlah langkah lain telah dilakukan melalui Dinas Lingkungan Hidup, antara lain sosialisasi dan penilaian Adiwiyata, pengaktifan TPS3R dan bank sampah, serta pengadaan sarana pengangkutan sampah.

Untuk infrastruktur jalan, Pemkot memastikan pada 2026 akan dilakukan peningkatan kualitas sejumlah ruas jalan menjadi rigid beton serta peningkatan jalan lingkungan yang tersebar di wilayah Bandar Lampung.

Belanja Daerah Disesuaikan dengan Prioritas

Menjawab pandangan Fraksi NasDem, Pemkot menegaskan APBD tidak hanya menjadi instrumen pembiayaan pemerintahan dan pembangunan, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen stabilisasi perekonomian daerah.

Karena itu, belanja daerah dalam perubahan APBD 2026 diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat, memperluas kesempatan kerja, menjaga daya beli dan stabilitas harga, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.

Pemkot juga menyatakan setiap kebijakan fiskal harus berorientasi pada kepentingan publik dengan menerapkan prinsip efektif, efisien, dan ekonomis di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Hal tersebut dinilai penting mengingat ruang fiskal daerah yang terbatas sehingga pengelolaan belanja harus dilakukan secara cermat dan disertai evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.

Belanja Operasi Naik, Belanja Modal Turun

Sementara menanggapi Fraksi PDI Perjuangan, Pemkot menjelaskan kenaikan belanja operasi sebesar 11,90 persen bukan disebabkan pemborosan konsumtif, melainkan terutama untuk memenuhi kebutuhan wajib dan mendesak atau mandatory spending.

Kenaikan tersebut antara lain dipengaruhi penyesuaian belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan, pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) bidang kesehatan dan pendidikan, serta penguatan jaring pengaman sosial ekonomi masyarakat.

Di sisi lain, belanja modal mengalami penurunan sebesar 23,48 persen. Pemkot menyebut pengurangan dilakukan secara selektif dengan menunda sejumlah proyek fisik non prioritas tanpa mengorbankan pembangunan infrastruktur pelayanan dasar yang langsung menyentuh masyarakat.

Pemkot juga menyatakan akan menjaga kualitas pembangunan melalui optimalisasi pembiayaan alternatif dan peningkatan efisiensi pelaksanaan program di lapangan.

Terkait koreksi penerimaan pembiayaan sebesar Rp71,21 miliar, Pemkot menjelaskan langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan angka SiLPA Tahun Anggaran 2025 dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Koreksi tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah terhadap akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah.

Sementara terhadap pandangan Fraksi Golkar, PKB, Demokrat, dan PAN, Pemkot menyampaikan apresiasi atas dukungan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 untuk dibahas pada tahapan berikutnya.

Pemkot menegaskan seluruh masukan dari delapan fraksi akan menjadi bagian dari pembahasan lanjutan bersama DPRD Kota Bandar Lampung.

Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap jawaban dan penjelasan yang disampaikan dapat memenuhi harapan DPRD. Hal-hal yang masih membutuhkan penjelasan lebih rinci akan dibahas pada tahapan pembicaraan berikutnya sesuai tata tertib DPRD. (Nca)