LAMPUNG SELATAN, MERATA.ID – Persoalan layanan air PDAM Tirta Jasa di Perumahan Permata Asri, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, tidak hanya menyangkut keberadaan meteran dan ID pelanggan.
Skema pembayaran yang dilakukan sejumlah warga juga memunculkan pertanyaan mengenai pencatatan penerimaan dari pelanggan dan keterkaitannya dengan pendapatan daerah Kabupaten Lampung Selatan.
Sejumlah warga mengaku rutin membayar sekitar Rp50 ribu hingga Rp55 ribu setiap bulan.
Namun, sebagian di antaranya disebut tidak memiliki meteran maupun ID pelanggan dan pembayaran dilakukan menggunakan kwitansi.
Kepala Dusun Permata Asri, Ganda, mengatakan nominal pembayaran warga relatif seragam.
“Skema pembayaran di sini hanya bulanan Rp50 ribu hingga Rp55 ribu dan itu seragam membayar segitu. Ada yang memiliki ID dan ada juga tidak memiliki ID,” kata Ganda, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, warga yang tidak memiliki ID pelanggan maupun meteran tetap membayar melalui kwitansi.
“Informasi yang saya dapatkan juga warga membayar melalui kwitansi karena mereka tidak ada ID dan meteran. Dicek memang hanya terpasang selang, tidak ada meterannya,” ujarnya.
Ganda menyebut kondisi tersebut terjadi pada cukup banyak rumah di kawasan Perumahan Permata Asri.
“Memang rata-rata di perumahan kami banyak yang juga tidak terpasang meterannya,” katanya.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan lebih jauh, jika warga tetap membayar setiap bulan, sementara sebagian tidak memiliki ID pelanggan maupun meteran, bagaimana pembayaran tersebut dicatat dalam administrasi PDAM Tirta Jasa?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pengelolaan perusahaan air milik daerah berkaitan dengan penerimaan perusahaan daerah dan kontribusinya terhadap pemerintah daerah.
Artinya, perlu ada kejelasan apakah seluruh pembayaran warga yang menggunakan layanan air tersebut tercatat sebagai penerimaan resmi Perumda Tirta Jasa dan bagaimana mekanisme kontribusinya terhadap pendapatan daerah Kabupaten Lampung Selatan.
Sam, warga Permata Asri, mengaku tetap membayar setiap bulan meski distribusi air disebut hanya tersedia sekitar tiga hari sekali.
“Saya bayar tiap bulan, tiga hari paling satu kali hidupnya, itu pun hanya satu jam kurang lebih hidupnya. Pembayarannya semua rumah sama harganya, tapi distribusi airnya tidak menentu. Kadang dapat, kadang sedikit debit airnya,” ujar Sam.
Sementara Defri mengaku rumahnya tidak memiliki meteran maupun ID pelanggan, tetapi tetap melakukan pembayaran menggunakan kwitansi.
“Saya bingung, Mas. Di rumah kami tidak ada meteran dan ID pelanggan, jadi saya bayar pakai kwitansi saja. Sudah pemasangan baru waktu itu hampir tiga juta,” kata Defri.
Dengan kondisi tersebut, warga membutuhkan penjelasan terbuka mengenai jumlah sambungan tanpa meteran dan ID pelanggan, jumlah pembayaran yang diterima dari sambungan tersebut, mekanisme pencatatan kwitansi, serta bagaimana seluruh penerimaan tersebut masuk dalam pembukuan Perumda Tirta Jasa.
Jika pembayaran tersebut merupakan penerimaan resmi perusahaan daerah, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana penerimaan tersebut tercermin dalam laporan keuangan Perumda dan kontribusinya terhadap pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Sebaliknya, apabila terdapat pembayaran yang tidak tercatat dalam sistem resmi perusahaan, hal tersebut juga membutuhkan penjelasan mengenai mekanisme penagihan dan pertanggungjawabannya.
Persoalan ini pun tidak berhenti pada soal ada atau tidaknya meteran. Ada kepentingan publik yang lebih besar, yakni memastikan setiap pembayaran masyarakat atas layanan air memiliki status, pencatatan, dan pertanggungjawaban yang jelas. (Nca)











