LAMSEL, MERATA.ID – Status aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK) di Selat Sunda resmi diturunkan dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada), mulai Senin (21/9/2026) pukul 18.30 WIB.
Penurunan status ditetapkan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah hasil pemantauan menunjukkan aktivitas vulkanik GAK mengalami kecenderungan penurunan hingga 20 September 2026.
Meski status diturunkan, ketentuan keselamatan di sekitar GAK masih berlaku. Masyarakat, wisatawan, maupun pendaki dilarang melakukan aktivitas dalam radius 2 kilometer dari pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Batas tersebut sebelumnya ditetapkan 3 kilometer ketika GAK masih berstatus Level III (Siaga).
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) turut mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap penurunan status sebagai pencabutan seluruh pembatasan keselamatan.
Kepala Pelaksana BPBD Lampung Selatan, Maturidi, mengatakan masyarakat, khususnya yang beraktivitas di wilayah pesisir, tetap perlu mengikuti ketentuan dan informasi resmi terkait aktivitas GAK.
“Kami tetap mengimbau masyarakat, wisatawan, dan nelayan untuk berhati-hati serta mengikuti ketentuan dan arahan yang telah ditetapkan,” ujar Maturidi, Selasa (22/9/2026).
BPBD Lampung Selatan juga meminta masyarakat tidak memasuki radius 2 kilometer dari pusat aktivitas GAK sesuai rekomendasi Badan Geologi.
Berdasarkan laporan Badan Geologi, penurunan status dilakukan setelah analisis dan evaluasi menunjukkan adanya tren penurunan aktivitas vulkanik. Kondisi tersebut antara lain diperkuat data deformasi yang menunjukkan deflasi.
Pada 20 September 2026, tercatat satu kali gempa low frequency dan tremor menerus dengan amplitudo rata-rata sekitar 2 milimeter.
Sebelumnya, GAK berada pada Level III (Siaga) sejak 2 Juli 2026. Dalam periode tersebut, tercatat 224 kali erupsi hingga 3 September 2026.
Selain itu, terjadi erupsi menerus selama sekitar 25 jam pada 4 hingga 6 September 2026.
Meski aktivitas vulkanik menunjukkan kecenderungan menurun, potensi bahaya tetap perlu diwaspadai, termasuk lontaran batu pijar dan hujan abu lebat.
Masyarakat dan wisatawan di wilayah Lampung Selatan diminta tetap memantau informasi resmi Badan Geologi dan BPBD Lampung Selatan serta tidak melakukan aktivitas di kawasan yang masih dinyatakan terlarang. (*)












