LAMPUNG SELATAN, MERATA.ID — Perbedaan data pelanggan PDAM Tirta Jasa di Perumahan Permata Asri, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, mendapat sorotan LSM PEKAN (Pemantau Kebijakan).
Informasi warga menyebut terdapat sekitar 800 sambungan, sementara UPT Tirta Jasa Jati Agung menyatakan pelanggan aktif hanya sekitar 300.
Selisih sekitar 500 pelanggan itu dinilai perlu ditelusuri, khususnya terkait status sambungan dan pencatatan pembayaran.
Ketua/aktivis LSM PEKAN, Apriansah, meminta aparat penegak hukum (APH) turun tangan untuk memastikan kejelasan data dan aliran pembayaran pelanggan.
“Kalau ada perbedaan data, harus dibuka secara terang. APH perlu mengecek siapa yang membayar, berapa yang diterima, bagaimana pencatatannya, dan ke mana uang tersebut disetorkan,” ujar Apriansah.
Jika 500 pelanggan tersebut benar masih membayar Rp54 ribu per bulan, secara matematis nilainya sekitar Rp27 juta per bulan atau Rp324 juta per tahun. Dalam 10 tahun, angka itu mencapai sekitar Rp3,24 miliar.
Namun, angka tersebut masih sebatas perhitungan berdasarkan informasi yang belum diverifikasi dan bukan kesimpulan adanya kerugian negara maupun tindak pidana.
Sorotan semakin menguat setelah mantan Kepala UPT PDAM Tirta Jasa Jati Agung, Tarno, mengakui mekanisme pembayaran tanpa meteran yang diterapkan di wilayah tersebut tidak mengikuti aturan PDAM.
Apriansah meminta PDAM dan Pemkab Lampung Selatan membuka data pelanggan, dasar penetapan tarif Rp54 ribu, mekanisme pembayaran, serta bukti penyetoran penerimaan.
“Ini bukan soal menuduh pihak tertentu. Tetapi kalau uang masyarakat dipungut, pencatatan dan pertanggungjawabannya harus jelas,” tegasnya. (Nca)












