Lampung Selatan, MERATA.ID – Komisi Gabungan DPRD Kabupaten Lampung Selatan melakukan kunjungan kerja ke PT Oasis Wood Industry, Minggu (6/7/2026), sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan di bidang lingkungan hidup, ketenagakerjaan, perizinan, dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi IV, Taman, didampingi Ketua Komisi III, Yuti Ramayanti, Ketua Komisi I, Edi Waluyo, anggota Komisi II Ahmad Al-Akhran, serta anggota Komisi IV Agus Sartono, Farizal Purba, dan Derri Kusuma.
Turut mendampingi jajaran DPRD, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan meninjau langsung aktivitas operasional perusahaan sekaligus berdialog dengan manajemen PT Oasis Wood Industry guna memperoleh penjelasan terkait sejumlah isu yang menjadi perhatian masyarakat.
Salah satu fokus pembahasan adalah sistem pengelolaan limbah perusahaan. DPRD menekankan pentingnya pengelolaan limbah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar aktivitas industri tidak menimbulkan pencemaran maupun dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar kawasan operasional.
Selain itu, aspek perlindungan tenaga kerja juga menjadi perhatian. Komisi Gabungan meminta perusahaan memastikan seluruh pekerja telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk pemenuhan hak normatif pekerja dan perlindungan terhadap risiko kerja.
Pembahasan juga mencakup pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR). DPRD berharap program tanggung jawab sosial perusahaan dapat dijalankan secara berkelanjutan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Melalui kunjungan kerja ini, DPRD Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap dunia usaha.
Pengawasan tersebut bertujuan memastikan setiap perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku di bidang lingkungan hidup, ketenagakerjaan, perizinan, dan tanggung jawab sosial, sehingga keberadaan investasi dapat berjalan selaras dengan perlindungan pekerja, kelestarian lingkungan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Lampung Selatan.






