Bandarlampung, MERATA.ID – Polemik dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan beras dan minyak goreng program Pemerintah Kota Bandarlampung di Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Telukbetung Utara, memunculkan klarifikasi dari pihak kelurahan.
Lurah Kupang Kota, Muhammad Husin, membantah tudingan bahwa dirinya memerintahkan ketua RT memungut uang dari warga penerima bantuan.
Ia menegaskan proses distribusi bantuan dilakukan tanpa pungutan resmi dari pihak kelurahan.
“Saya tidak pernah meminta uang kepada para RT untuk biaya bongkar beras dan minyak dari truk ke kantor kelurahan,” kata Husin, Selasa, 26 Mei 2026.
Menurut Husin, proses penurunan bantuan telah ditangani petugas yang dibawa langsung oleh pihak pengirim. Bahkan, kata dia, terdapat tiga pekerja yang bertugas membongkar muatan bantuan tersebut.
“Mereka membawa tiga orang kuli untuk menurunkan beras dan minyak itu. Supaya lebih cepat, saya hanya meminta bantuan Linmas dan warga sekitar,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah warga RT 19 dan RT 20 Kelurahan Kupang Kota mengaku dimintai uang sebesar Rp20 ribu saat mengambil bantuan beras dan minyak goreng. Uang tersebut disebut sebagai biaya bongkar muat.
Menanggapi hal itu, Ketua RT 20 Kelurahan Kupang Kota, Titing Nuraini, menegaskan pemberian uang dari warga tidak bersifat wajib dan tidak menjadi syarat untuk menerima bantuan.
“Ada warga yang bertanya apakah bantuan ini gratis. Saya jawab gratis. Kalau ada yang mau membantu untuk beli air mineral dan gorengan bagi panitia, itu sukarela,” kata Titing.
Ia menjelaskan, total sumbangan yang terkumpul dari warga sebesar Rp120 ribu. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada panitia yang membantu proses distribusi untuk membeli konsumsi ringan.
Meski telah dibantah pihak kelurahan, polemik ini memunculkan sorotan publik terkait perlunya transparansi dalam setiap proses penyaluran bantuan pemerintah agar tidak menimbulkan persepsi adanya pungutan liar di tengah masyarakat. (*)










