BANDARLAMPUNG, MERATA.ID – Pemilihan CV Mitratama Teknik Abadi (CV MTA) sebagai penyedia 100 unit sepeda gerobak listrik dalam pengadaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung menjadi sorotan dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam dokumen pemeriksaan, BPK mengungkap adanya persoalan pada pertimbangan PPK dan PPTK dalam memilih penyedia. Salah satunya berkaitan dengan kemampuan dan keahlian CV MTA dalam memproduksi atau merakit sepeda gerobak listrik.
PPK dan PPTK disebut memastikan CV MTA memiliki bengkel produksi atau workshop serta gudang yang dinilai cukup untuk menyimpan 100 unit sepeda gerobak listrik.
Namun, hasil konfirmasi BPK kepada Direktur CV MTA menunjukkan kondisi berbeda.
Direktur CV MTA menyatakan perusahaan tersebut bergerak di bidang kontraktor bangunan. Workshop yang dimiliki digunakan untuk pekerjaan interior dan eksterior, bukan khusus untuk produksi atau perakitan sepeda listrik.
Direktur CV MTA juga menyatakan perusahaan tersebut tidak memiliki keahlian dalam melakukan perakitan sepeda listrik.
Bahkan, berdasarkan hasil wawancara BPK, pihak perusahaan mengaku pernah mencoba membuat atau merakit sepeda gerobak listrik, tetapi hasilnya tidak memuaskan.
Kondisi tersebut menjadi pertanyaan karena CV MTA kemudian ditetapkan sebagai penyedia untuk pengadaan 100 unit sepeda gerobak listrik dengan nilai surat pesanan/kontrak sebesar Rp2.841.600.000 termasuk pajak.
Dipilih karena Berdomisili di Bandar Lampung
Persoalan lainnya berkaitan dengan alasan pemilihan CV MTA sebagai penyedia.
Dalam hasil pemeriksaan BPK, PPK dan PPTK menyatakan melakukan Penunjukan Langsung (PL) kepada CV MTA dengan alasan perusahaan tersebut berdomisili di Kota Bandar Lampung.
BPK kemudian menyatakan berdasarkan kronologi yang diperoleh, terdapat prosedur pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai ketentuan dalam penetapan CV MTA sebagai penyedia.
Salah satunya, PPK disebut menunjuk CV MTA tanpa mempertimbangkan keahlian perusahaan dalam memproduksi sepeda gerobak listrik.
BPK juga mencatat proses pengadaan dilakukan dengan metode Penunjukan Langsung tanpa memperhatikan pemenuhan syarat metode tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Temuan itu didasarkan antara lain pada hasil wawancara dengan PPK dan PPTK serta surat penawaran paket pekerjaan yang disampaikan PPK kepada Direktur CV MTA.
Pernah Menjadi Rekanan Dinas KUKM
Dalam pemeriksaan tersebut juga terungkap bahwa CV MTA sebelumnya telah memiliki hubungan pekerjaan dengan Dinas KUKM Kota Bandar Lampung.
BPK mencatat CV MTA merupakan mitra Kementerian Koperasi dan UKM yang pada 2023 menyerahkan bantuan kepada Dinas KUKM berupa 19 unit mesin kemasan dan satu unit komputer.
Pada 2024, CV MTA juga diketahui menjadi rekanan Dinas KUKM untuk beberapa paket meubelair kantor.
Sementara pada 2025, hasil penelusuran BPK terhadap transaksi Inaproc menemukan 52 transaksi yang dilakukan Dinas KUKM dengan CV MTA. Sebanyak 51 transaksi tercatat berstatus complete dan payment outside system.
Transaksi tersebut mencakup sejumlah jenis barang dan jasa, mulai dari ATK, CCTV, makanan ringan, batik tulis, fotokopi dokumen, penjilidan, tapis dan selendang, nasi kotak hingga sepeda gerobak listrik.
Rangkaian fakta tersebut menempatkan proses pemilihan CV MTA sebagai salah satu bagian penting yang perlu dijelaskan lebih lanjut, khususnya mengenai dasar penilaian kemampuan penyedia, alasan penggunaan metode Penunjukan Langsung, serta dasar pemilihan penyedia untuk pekerjaan pengadaan 100 unit sepeda gerobak listrik.
Hingga bagian ini, temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan BPK berdasarkan dokumen dan keterangan pihak-pihak yang diwawancarai dalam proses pemeriksaan.












