LAMPUNG SELATAN, MERATA.ID – Krisis air di wilayah Perumahan Permata Asri, Karang Anyar, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, bukan hanya menyisakan persoalan minimnya pasokan bagi pelanggan.
Di tengah kondisi tersebut, mekanisme penarikan pembayaran pada UPT PDAM Tirta Jasa Jati Agung justru memunculkan tanda tanya serius terkait dasar penetapan tarif dan administrasi pelanggan.
Mantan Kepala UPT PDAM Tirta Jasa Jati Agung, Tarno, mengakui pembayaran pelanggan di wilayah tersebut tidak dihitung berdasarkan pemakaian air melalui meteran.
Bahkan, Tarno menyebut mekanisme tersebut tidak mengikuti aturan yang seharusnya diterapkan PDAM.
“Seharusnya kalau mengikuti aturan PDAM pusat kita memang melanggar, Mas, karena mematok harga retribusi tidak melalui meteran,” kata Tarno.
Pengakuan tersebut menjadi sorotan karena pembayaran pelanggan disebut dipatok dengan nominal relatif sama, yakni sekitar Rp54 ribu, meski pasokan air yang diterima pelanggan terbatas.
“Kalau di sini dibuat standar, sama rata nilainya Rp54 ribu yang susah air,” ujarnya.
Dengan mekanisme tersebut, persoalannya bukan hanya apakah pelanggan memperoleh air secara rutin, tetapi juga bagaimana nominal pembayaran ditetapkan ketika pemakaian tidak dihitung melalui meteran.
Padahal, tarif air PDAM Tirta Jasa memiliki dasar pengaturan. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penetapan Besarnya Tarif Air Bersih PDAM Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan mengatur struktur tarif berdasarkan golongan pelanggan dan blok pemakaian air.
Karena itu, angka Rp54 ribu yang ditarik kepada pelanggan perlu dijelaskan dasar hukumnya. Apakah angka tersebut merupakan tarif resmi, kebijakan khusus akibat keterbatasan air, atau keputusan lain di tingkat perusahaan maupun UPT.
Pelanggan Tanpa Meteran dan ID Tetap Ditagih
Persoalan semakin serius ketika di sisi administrasi masih terdapat pelanggan yang disebut belum memiliki meteran maupun ID pelanggan.
Plt. Kepala UPT PDAM Tirta Jasa Jati Agung, Rahman, membenarkan kondisi tersebut.
“Iya masih ada, yang belum memakai ID pelanggan dan meteran, dan itu akan didata ulang,” ujar Rahman.
Padahal, meteran memiliki fungsi penting untuk mengukur pemakaian air pelanggan. Sementara ID pelanggan berkaitan dengan identitas administrasi sambungan dan pencatatan transaksi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penagihan terhadap pelanggan yang belum memiliki ID dan meteran, termasuk bagaimana pembayaran mereka dicatat dalam sistem administrasi PDAM.
Informasi yang diperoleh MERATA.ID menyebutkan, persoalan pelanggan tanpa ID dan meteran bukan baru terjadi. Bahkan terdapat pelanggan yang disebut telah membayar sejak sekitar 2015 meski belum memiliki kelengkapan tersebut.
Jika informasi tersebut benar, maka perlu dijelaskan bagaimana status pelanggan tersebut selama bertahun-tahun, siapa yang melakukan penagihan, serta bagaimana seluruh pembayaran dicatat dan dipertanggungjawabkan.
Rahman menyebut pembayaran dilakukan secara langsung di kantor UPT.
“Iya, karena bayar langsung di kantor,” katanya.
Ia menyebut pelanggan mendapatkan kuitansi sebagai bukti pembayaran.
Namun, kuitansi pembayaran belum menjawab pertanyaan mengenai dasar tarif, status pelanggan, maupun mekanisme pencatatan penerimaan bagi pelanggan yang belum memiliki ID dan meteran.
Krisis Air dan Pembayaran Tetap Berjalan
Tarno sebelumnya menyebut keterbatasan debit air sebagai persoalan utama di Jati Agung.
Menurutnya, jumlah pelanggan aktif saat ini sekitar 300. Jumlah tersebut turun dari sebelumnya yang hampir mencapai 500 pelanggan karena persoalan ketersediaan air.
“Yang aktif 300-an, tapi dulu hampir 500. Karena terkendala air akhirnya pada berhenti, sekarang jadi 300 pelanggan,” ujarnya.
Tarno juga menyebut debit air yang tersedia sekitar dua liter.
“Debit kita dua liter. Berdasarkan aturan, dua liter itu nggak sampai 200 pelanggan,” katanya.
Keterangan tersebut menunjukkan adanya persoalan kapasitas layanan. Namun, keterbatasan debit air tidak serta-merta menjawab persoalan mengenai bagaimana tarif pelanggan kemudian ditetapkan dan dipungut.
Justru di tengah layanan air yang disebut terbatas, pelanggan tetap dikenakan pembayaran dengan nominal yang disebut mencapai Rp54 ribu.
Di sinilah dugaan “lahan bancakan” muncul sebagai pertanyaan yang perlu dibuktikan melalui data, bukan sekadar asumsi.
Berapa jumlah pelanggan yang membayar setiap bulan? Berapa total penerimaan dari wilayah Jati Agung? Ke rekening atau kas mana pembayaran tersebut disetorkan? Berapa yang tercatat sebagai pendapatan PDAM? Dan apakah seluruh pelanggan yang membayar tercatat dalam sistem administrasi resmi?
Pertanyaan tersebut penting dijawab karena persoalan yang muncul tidak hanya menyangkut kualitas pelayanan, tetapi juga mekanisme penetapan tarif dan pertanggungjawaban uang yang dibayarkan pelanggan.
PDAM Tirta Jasa juga perlu menjelaskan siapa yang menetapkan tarif Rp54 ribu, apa dasar tertulisnya, serta mengapa masih terdapat pelanggan yang membayar meski belum memiliki ID dan meteran.
Dengan adanya pengakuan mantan Kepala UPT mengenai mekanisme pembayaran yang tidak mengikuti aturan serta pengakuan pejabat UPT saat ini mengenai keberadaan pelanggan tanpa ID dan meteran, transparansi pengelolaan pembayaran pelanggan Jati Agung menjadi titik penting yang perlu dibuka.
Sebab, di tengah krisis air, publik bukan hanya berhak mengetahui mengapa air tidak mencukupi, tetapi juga ke mana dan bagaimana setiap rupiah pembayaran pelanggan dicatat serta dipertanggungjawabkan. (Nca)











