MERATA.ID – Sampai hari ini, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi mengenai status hukum dugaan pemalsuan dokumen terkait tahun kelahiran Eka Afriana, Asisten II Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Perkara ini mencuat sejak 2025, dilaporkan ke aparat penegak hukum, dan kembali menjadi sorotan setelah sejumlah pihak mendesak kejelasan penanganannya.
Namun, laporan dan dugaan bukanlah bukti kesalahan. Eka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.
Pada saat yang sama, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan laporan yang menyangkut dokumen identitas dan administrasi kepegawaian seorang pejabat publik.
Perbedaan tahun kelahiran menjadi pangkal persoalan
Pemberitaan mengenai perkara ini menyoroti perbedaan tahun kelahiran Eka Afriana dan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, yang disebut sebagai saudara kembarnya. Data resmi pemerintah memang menunjukkan perbedaan tersebut.
Profil Eva Dwiana yang dipublikasikan melalui portal e-PPID Pemerintah Kota Bandar Lampung mencatat tanggal lahirnya 25 April 1970.
Sementara itu, dokumen Perjanjian Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung tahun 2024 mencantumkan NIP Eka Afriana, yakni 19730425 200804 2 001. Delapan digit awal NIP tersebut menunjukkan tanggal lahir 25 April 1973.
Dengan demikian, terdapat selisih tiga tahun antara tanggal lahir yang tercantum dalam kedua sumber resmi tersebut. Perbedaan inilah yang menjadi salah satu dasar pertanyaan publik mengenai riwayat data kependudukan Eka.
Sejumlah pemberitaan kemudian mengaitkan perbedaan tersebut dengan proses pengangkatan Eka sebagai pegawai negeri sipil pada 2008.
Namun, apakah pernah terjadi perubahan dokumen yang melanggar hukum dan apakah perubahan itu berkaitan dengan persyaratan pengangkatan PNS, tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen serta proses hukum.
Trinusa melapor ke Polda Lampung
Pada 2 Juni 2025, LSM Trinusa melalui Sekretaris Jenderalnya, Faqih Fakhroji, dilaporkan mengadukan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke Polda Lampung.
Dokumen yang dipersoalkan meliputi akta kelahiran, KTP, ijazah, dan berkas yang berkaitan dengan pengangkatan sebagai PNS.
Pada Juli 2025, pemberitaan media yang mengutip keterangan Polda Lampung menyebutkan bahwa perkara masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik telah meminta keterangan pelapor dan perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Saat itu, Eka diberitakan belum dipanggil untuk diperiksa. Informasi tersebut menggambarkan perkembangan pada Juli 2025, bukan status perkara saat ini.
Pada Oktober 2025, Forum Mahasiswa Lampung (FML) diberitakan membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri.
Pada Februari 2026, Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) juga mempertanyakan perkembangan penanganannya.
Terbaru, Jaringan Rakyat Kota (Jarkot) mendatangi Mabes Polri dan Kementerian Dalam Negeri pada 7 Oktober 2026 untuk mendesak kejelasan penanganan perkara.
Langkah tersebut kembali membawa persoalan ini ke perhatian publik. Namun, desakan itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana ataupun memastikan bahwa penyelidikan tidak berjalan.
Harapan kepada Kapolri baru
Pergantian kepemimpinan Polri membuka harapan agar laporan yang menjadi perhatian publik memperoleh kejelasan.
Harapan itu bukan agar seseorang dinyatakan bersalah sebelum proses hukum selesai, melainkan agar status dan perkembangan penanganan laporan dapat dijelaskan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga naskah ini disusun, redaksi belum memperoleh konfirmasi langsung mengenai status terbaru perkara dari Polda Lampung maupun Mabes Polri.
Redaksi juga belum memperoleh penjelasan terbaru dari Eka Afriana mengenai perbedaan data kelahiran yang dipersoalkan.
Karena itu, belum dapat dipastikan apakah penyelidikan masih berlangsung, telah dihentikan, atau memasuki tahap hukum lain.
Konfirmasi dari aparat berwenang dan penjelasan Eka diperlukan agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada laporan serta pernyataan pihak-pihak yang mendesak penanganan perkara.
Setelah lebih dari setahun menjadi perhatian publik, perkara ini membutuhkan kejelasan berdasarkan bukti dan proses hukum.
Eka berhak atas asas praduga tak bersalah, sementara masyarakat berhak mengetahui sejauh mana laporan tersebut ditindaklanjuti.
Harapan kepada kepemimpinan Polri yang baru adalah memastikan setiap laporan ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa pilih kasih.
Publik tidak membutuhkan vonis melalui pemberitaan. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (Red)












