116 PNS Pemkot Bandar Lampung Ditetapkan Pensiun, Guru Jadi Jumlah Terbanyak

Bandar Lampung, MERATA.ID – Sebanyak 116 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung ditetapkan sebagai penerima Surat Keputusan (SK) pensiun. Penetapan tersebut mencakup PNS yang memasuki masa pensiun dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Mei, 1 Juni, 1 Juli, dan 1 Agustus 2026.

Hal tersebut tercantum dalam laporan Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 001-0116/21871/02/2026 tanggal 1 Mei 2026 tentang penetapan pensiun Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan dokumen tersebut, dari total 116 PNS penerima SK pensiun, sebanyak 57 orang merupakan tenaga fungsional guru. Kemudian, delapan orang berasal dari tenaga fungsional kesehatan, sedangkan 51 orang lainnya merupakan tenaga struktural/pelaksana.

Rincian tersebut menunjukkan tenaga fungsional guru menjadi kelompok dengan jumlah penerima SK pensiun terbanyak dalam penetapan kali ini.

Dalam laporan itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung menyampaikan permohonan kepada Wali Kota untuk memberikan arahan sekaligus menyerahkan SK pensiun PNS, disertai pemberian bantuan dan pelepasan purna bakti anggota Korpri di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Dokumen tersebut ditandatangani Kepala BKPSDM Kota Bandar Lampung, Zulkifli, S.E., M.M., dengan NIP 1970121119970310.

Penetapan pensiun tersebut menjadi bagian dari proses administrasi kepegawaian bagi para PNS yang telah memasuki batas usia pensiun, sekaligus menandai berakhirnya masa pengabdian mereka sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Bandar Lampung. (*)