Bandarlampung, MERATA.ID – Pemerintah Kota Bandar Lampung menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mendongkrak penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2026, dengan target pendapatan mencapai Rp130 miliar.
Salah satu kebijakan utama yang diterapkan adalah pemberian diskon serta penghapusan tunggakan pajak yang berlaku selama satu tahun penuh, mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya.
Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Deddy Amarullah, menyebutkan bahwa insentif tersebut diberikan dalam beberapa skema. Untuk objek pajak dengan nilai terutang hingga Rp150.000, diberikan pembebasan 100 persen. Sementara itu, tagihan sebesar Rp150.000 hingga Rp300.000 mendapat potongan 50 persen, dan nilai Rp300.000 hingga Rp500.000 memperoleh diskon 30 persen.
Selain keringanan, Pemkot juga memberlakukan pemutihan tunggakan PBB-P2 bagi wajib pajak dengan piutang sejak 1992 hingga 2025. Langkah ini ditujukan untuk mengurangi beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.
Di sisi lain, digitalisasi layanan turut diperkuat. Pada SPPT PBB-P2 tahun 2026, disertakan stiker QR Code yang terhubung langsung ke sistem pembayaran. Inovasi ini memudahkan masyarakat dalam bertransaksi tanpa perlu mengingat nomor objek pajak atau kode pembayaran.
Meski demikian, target penerimaan yang tinggi diakui menjadi tantangan tersendiri. Karena itu, seluruh perangkat daerah, mulai dari ketua RT, lurah, hingga camat, diminta berperan aktif dalam mengingatkan masyarakat agar segera melunasi kewajiban pajaknya.
Melalui kombinasi kebijakan insentif, pemutihan tunggakan, dan digitalisasi layanan, Pemkot Bandar Lampung optimistis tingkat kepatuhan pajak masyarakat dapat meningkat secara signifikan sepanjang 2026. (*)






