Bandarlampung, MERATA.ID – Penanganan kasus dugaan penyimpangan distribusi minyak goreng subsidi merek Minyakita di Lampung terus menjadi sorotan publik. Hingga kini, aparat kepolisian belum menyampaikan secara rinci perkembangan perkara yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial ALS tersebut.
ALS diamankan oleh Polresta Bandarlampung di kawasan Rajabasa, Kota Bandarlampung, pada Kamis (21/5/2026). Yang bersangkutan diketahui merupakan pegawai di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Lampung.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi, membenarkan status ALS sebagai pegawai di instansinya. Pernyataan tersebut disampaikan usai Salat Iduladha di Masjid Raya Al Bakrie, Rabu (27/5/2026).
“Iya benar. ALS memang pegawai Dinas Sosial. Dia juga sudah menghadap dan menyampaikan persoalan yang sedang dihadapinya,” ujar Aswarodi, sebagaimana dikutip dari inilampung.com.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang menjelaskan status hukum ALS, jumlah barang yang diamankan, asal distribusi Minyakita, maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Upaya konfirmasi juga dilakukan media ini kepada pihak kepolisian. Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menyampaikan dari Ditreskrimsus Polda Lampung bahwa penanganan kasus tersebut berada di bawah kewenangan Polresta Bandarlampung.
Menurut Yuni, informasi lebih lanjut terkait perkara itu dapat dikonfirmasi kepada Kasi Humas Polresta Bandarlampung, AKP Agustina Nilawati.
Sementara itu, media ini juga telah menghubungi Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tikulay, S.I.K., M.Si melalui pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan terkait perkembangan kasus tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada balasan yang diterima.
Perlu diketahui, sebelumnya pada Senin 01 Juni 2026, Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus yang diduga melibatkan pegawai ASN Provinsi Lampung tersebut.
“Masih pendalaman ya,” ujar AKP Agustina, mengutip RMOLLampung.
Belum adanya penjelasan resmi dari aparat penegak hukum memunculkan perhatian publik. Sejumlah kalangan meminta proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Desakan serupa juga mengarah kepada Satgas Pangan yang hingga kini belum memberikan penjelasan memadai mengenai perkembangan kasus tersebut. Ketiadaan informasi dinilai semakin memperkuat tuntutan agar proses penanganan dilakukan secara transparan, termasuk membuka alur distribusi, pihak-pihak yang terlibat, serta mekanisme pengawasan yang selama ini dijalankan.
Minyakita sendiri merupakan program Minyak Goreng Rakyat yang dikelola melalui skema Domestic Market Obligation (DMO). Dalam skema tersebut, pemerintah mewajibkan produsen kelapa sawit memasok sebagian produksinya untuk kebutuhan dalam negeri sebelum memperoleh izin ekspor.
Pasokan tersebut kemudian diolah menjadi Minyakita dan didistribusikan kepada masyarakat dengan harga yang diatur sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas berbagai praktik yang merugikan masyarakat, termasuk penyimpangan di sektor pangan.
“Jagalah kehormatan, jagalah kepentingan dan keselamatan rakyat Indonesia. Kalau kau meneruskan praktik-praktik yang merugikan bangsa dan rakyat, pemerintah akan menggunakan segala kekuatan yang ada pada pemerintah. Tanpa pandang bulu,” kata Prabowo saat meresmikan fasilitas ketahanan pangan nasional pada Februari 2026.
Publik kini menantikan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan kasus dugaan penyimpangan Minyakita tersebut, termasuk hasil penyelidikan terkait jalur distribusi dan pihak-pihak yang diduga terlibat. (Nca)












