500 Pelanggan PDAM Jati Agung Tak Tercatat? Rp27 Juta per Bulan Dipertanyakan

LAMPUNG SELATAN, MERATA.ID – Sekitar 500 pelanggan PDAM Tirta Jasa di Perumahan Permata Asri, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, dipertanyakan status dan pencatatannya.

Informasi warga menyebut terdapat sekitar 800 sambungan PDAM, sementara UPT Tirta Jasa Jati Agung menyatakan pelanggan aktif hanya sekitar 300.

Jika selisih sekitar 500 pelanggan tersebut masih membayar Rp54 ribu per bulan, maka secara matematis terdapat estimasi penerimaan sekitar Rp27 juta per bulan atau Rp324 juta per tahun. Dalam 10 tahun, nilainya mencapai sekitar Rp3,24 miliar.

Namun, angka tersebut bukan kesimpulan adanya kerugian negara maupun dugaan tindak pidana, melainkan perhitungan berdasarkan informasi jumlah pelanggan dan nominal pembayaran yang masih harus diverifikasi melalui data resmi PDAM, kuitansi, bukti setoran, serta laporan keuangan perusahaan.

MERATA.ID tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Belum tercatatnya sekitar 500 pelanggan sebagai pelanggan aktif tidak serta-merta berarti terjadi penyimpangan.

Bisa saja terdapat pelanggan yang berhenti berlangganan, sambungan diputus, atau terdapat persoalan administrasi yang belum diperbarui.

Karena itu, yang menjadi pertanyaan publik adalah bagaimana status 500 pelanggan tersebut dan bagaimana seluruh pembayaran mereka dicatat serta dipertanggungjawabkan.

Sorotan semakin kuat setelah mantan Kepala UPT PDAM Tirta Jasa Jati Agung, Tarno, mengakui mekanisme pembayaran tanpa meteran yang diterapkan di wilayah tersebut tidak mengikuti aturan PDAM.

PDAM Tirta Jasa perlu menjelaskan siapa yang menetapkan tarif Rp54 ribu, apa dasar hukumnya, berapa jumlah pelanggan sebenarnya, serta ke mana seluruh pembayaran pelanggan disetorkan.

Dengan demikian, persoalan ini bukan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan permintaan transparansi atas data pelanggan dan pengelolaan uang masyarakat. (Nca)