BANDARLAMPUNG, MERATA.ID — Tahapan seleksi terbuka untuk mengisi 11 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun 2026 dipersoalkan peserta.
Seleksi yang diikuti sekitar 60 peserta tersebut dinilai memiliki rentang waktu tahapan yang cukup singkat.
Kondisi ini memunculkan dugaan dari kalangan peserta bahwa proses seleksi telah terkondisi untuk mengakomodasi kandidat tertentu.
Berdasarkan jadwal resmi seleksi, tahapan dimulai dengan seleksi administrasi pada 26 September 2026.
Selanjutnya, hasil akhir tiga besar dijadwalkan diumumkan pada 12 Oktober 2026.
Seorang sumber yang merupakan peserta seleksi, Minggu (27/9/2026), mempertanyakan proses pemeriksaan administrasi dan rekam jejak sekitar 60 peserta yang disebut dilakukan dalam waktu sangat terbatas.
“Luar biasa cara meneliti dan penilaian berkas dan administrasi (rekam jejak) terhadap 60 resume para peserta yang hanya dilakukan dalam satu hari saja,” ujar sumber tersebut.
Persoalan lain yang disorot adalah mekanisme uji kompetensi, khususnya tes kesehatan jiwa (Keswa) yang disebut menjadi bagian dari asesmen kompetensi JPTP.
Sumber mengungkapkan, soal tes Keswa dikirimkan melalui WhatsApp dan peserta mengerjakannya dari rumah masing-masing.
“Hal yang lebih mengejutkan adalah soal-soal tes kesehatan jiwa, yang menjadi bagian dari asesmen kompetensi atau uji kompetensi JPTP, ternyata dikirimkan melalui WhatsApp dan peserta kemudian mengerjakannya dari rumah masing-masing,” ungkapnya.
Menurut sumber, mekanisme tersebut patut dipertanyakan karena menyangkut proses asesmen terhadap calon pejabat pimpinan tinggi pratama.
Selain itu, sumber menduga percepatan tahapan seleksi berkaitan dengan salah satu kandidat yang disebut akan segera memasuki masa persiapan pensiun (MPP).
Namun, dugaan tersebut belum mendapatkan konfirmasi maupun bukti independen dan masih memerlukan penjelasan dari Panitia Seleksi (Pansel) serta Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Istilah “kocok bekem” kemudian mencuat di kalangan peserta untuk menggambarkan dugaan adanya kandidat yang telah dikondisikan dalam proses seleksi.
Pansel maupun Pemkab Lampung Utara belum memberikan keterangan yang membenarkan dugaan tersebut.
Sumber meminta agar seluruh proses seleksi dievaluasi dan, apabila ditemukan pelanggaran prosedur, seleksi dilakukan ulang dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Untuk itu, kami mengharapkan agar sistem seleksi penerimaan JPTP diulang dan mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya. (Nca)












