BANDARLAMPUNG, MERATA.ID – Informasi mengenai EAN yang disebut-sebut sebagai adik kandung Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Asisten II Kota Bandar Lampung Eka Afriana, justru memunculkan pertanyaan baru.
Pasalnya, Eva Dwiana diketahui tercatat lahir pada 1970, sedangkan Eka Afriana tercatat lahir pada 1973, ini adalah kejanggalan pertama, mengapa saudara kembar berbeda tahun kelahirannya.
Lalu, jika EAN benar Adik kandung, pastinya usia Adik lebih muda. Tapi ini tidak berlaku bagi Eka Afriana, Asisten II Kota Bandar Lampung yang diketahui adalah saudara kembar Wali Kota Eva Dwiana.
Informasi mengenai hubungan keluarga tersebut memunculkan pertanyaan baru setelah profil EAN ditelusuri melalui data pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2024.
Berdasarkan data Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 yang bersumber dari Info Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU), terakhir diakses pada 18 Januari 2024, EAN tercatat sebagai calon anggota DPRD Provinsi Lampung pada Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung 1.
Disini kejanggalan kedua, usia EAN diketahui pada saat pencalonan pada Januari 2024 tercatat 54 tahun.
Angka tersebut menunjukkan kemungkinan tahun kelahiran 1969 atau 1970.
EAN juga tercatat lahir di Jakarta dan berdomisili di Kota Bandar Lampung.
Jika mengacu pada data tersebut, terdapat kejanggalan yang membutuhkan penjelasan.
Bagaimana posisi usia EAN dalam silsilah keluarga apabila benar dirinya merupakan adik kandung Eva Dwiana dan Eka Afriana?
Diketahui, Persoalan kejanggalan perbedaan data sebelumnya pernah di laporkan ke Polda Lampung pada 2 Juni 2025 mengenai dugaan pemalsuan dokumen yang menyorot nama Eka Afriana.
Isu tersebut kembali mendapat perhatian sejumlah kelompok masyarakat. Pada 7 Oktober 2026, desakan agar persoalan perbedaan data tahun kelahiran tersebut mendapat kejelasan kembali mencuat.
Sejumlah informasi yang beredar juga mengaitkan persoalan tersebut dengan proses pendaftaran CPNS Eka Afriana di Kabupaten Way Kanan pada 2008.
MERATA.ID telah dua kali berupaya mendatangi ruang kerja Asisten II Pemerintah Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, untuk meminta klarifikasi mengenai perbedaan data tahun kelahiran, termasuk informasi hubungan kekerabatan yang menjadi bagian dari penelusuran ini.
Namun, hingga berita ini disusun, MERATA.ID belum memperoleh penjelasan langsung dari yang bersangkutan.
Maka itu, MERATA.ID akan melaporkan Kejanggalan ini ke BKN terkait perbedaan tahun kelahiran tersebut.
Atas temuan tersebut, MERATA.ID berencana menyampaikan laporan dan permintaan penelusuran kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), khususnya terkait konsistensi data tahun kelahiran Eka Afriana dalam dokumen administrasi kepegawaiannya.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai riwayat data administrasi yang bersangkutan, sekaligus memastikan apakah terdapat perbedaan pencatatan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. (Nca)












