BANDAR LAMPUNG, MERATA.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung segera memeriksa legalitas pembangunan pool kendaraan taksi listrik Green SM di Kecamatan Way Halim.
LSM tersebut meminta pemerintah menghentikan sementara aktivitas pembangunan hingga memastikan seluruh persyaratan perizinan terpenuhi. Bahkan, penyegelan diminta dilakukan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Desakan itu menyusul pemberitaan mengenai aktivitas pembukaan lahan (land clearing) untuk pembangunan pool parkir taksi listrik Green SM di kawasan Way Halim dengan luas lahan yang disebut mencapai sekitar 1,5 hektare.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menyampaikan hal tersebut kepada awak media, Kamis (5/11/2026).
Aqrobin mengatakan, pihaknya mempertanyakan kelengkapan dokumen perizinan pembangunan pool maupun legalitas operasional taksi listrik Green SM di Kota Bandar Lampung.
Menurutnya, berdasarkan informasi pemberitaan pada Rabu (4/11/2026), aktivitas pembukaan lahan telah berlangsung sekitar satu pekan.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak penanggung jawab pekerjaan kontraktor, pengurusan perizinan menjadi tanggung jawab tim pusat.
Sementara itu, konsultan di lapangan disebut menyampaikan bahwa perizinan masih dalam proses.
“Kami mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah daerah. Pekerjaan fisik sudah berjalan, sementara kejelasan persyaratan perizinannya belum disampaikan kepada masyarakat. Di mana dokumen KKPR, PBG, persetujuan lingkungan, hingga kesesuaian peruntukan lahannya dengan tata ruang Kota Bandar Lampung?” kata Aqrobin.
Ia juga meminta pemerintah memastikan kesesuaian Garis Sempadan Bangunan (GSB), analisis dampak lalu lintas (andalalin), serta dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aqrobin turut menyoroti keterangan pihak Kecamatan Way Halim dan Kelurahan Way Halim Permai yang dalam pemberitaan sebelumnya disebut belum mengetahui aktivitas pembangunan tersebut.
Menurutnya, kondisi itu menunjukkan perlunya penguatan koordinasi dan pengawasan pemerintah daerah terhadap kegiatan investasi di wilayahnya.
“Jangan sampai pemerintah daerah tidak mengetahui aktivitas pembangunan investasi berskala besar di wilayahnya sendiri. Pemerintah harus hadir menjalankan fungsi pengawasan. Apabila ditemukan persyaratan yang belum dipenuhi, hentikan pekerjaan dan lakukan penyegelan sesuai prosedur,” tegasnya.
Ia menambahkan, status perusahaan sebagai investor asing tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum di Indonesia.
Setiap pelaku usaha, kata dia, wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum menjalankan kegiatan usaha maupun pembangunan fasilitas operasional.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, menegaskan bahwa persoalan Green SM tidak hanya menyangkut pembangunan pool, tetapi juga legalitas penyelenggaraan angkutan taksi listrik yang telah beroperasi di Bandar Lampung.
Johan menyebut perusahaan tersebut menggunakan badan hukum PT XANHSM Green and Smart Mobility Indonesia.
Karena itu, ia meminta perusahaan memberikan penjelasan terbuka mengenai legalitas investasi, perizinan usaha angkutan, persyaratan kendaraan, serta dokumen pembangunan fasilitas operasional.
“Kami meminta instansi pemerintah terkait membuka dokumen perizinan yang menjadi dasar pembangunan pool dan operasional taksi Green SM di Kota Bandar Lampung. Jangan hanya menyampaikan bahwa investasi sudah berjalan, tetapi masyarakat tidak mengetahui bagaimana kelengkapan perizinannya,” ujar Johan.
Ia juga mempertanyakan tindak lanjut rencana pemeriksaan lapangan yang sebelumnya disampaikan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung terkait persyaratan administrasi dan lingkungan pembangunan pool tersebut.
Menurut Johan, pemerintah perlu menyampaikan kepada publik apakah pemeriksaan telah dilakukan dan bagaimana hasilnya, termasuk kepastian mengenai PBG, persetujuan lingkungan, GSB, serta sistem pengelolaan air dan potensi banjir di lokasi pembangunan.
“Jangan berhenti pada rencana pemeriksaan. Masyarakat harus mengetahui hasilnya. Jika memang ditemukan persyaratan yang belum terpenuhi, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai ketentuan,” katanya.
Lebih lanjut, Johan mengatakan LSM PRO RAKYAT berencana menyurati kantor pusat Green SM di Jakarta, yakni PT XANHSM Green and Smart Mobility Indonesia, untuk meminta klarifikasi resmi mengenai proses pengurusan perizinan investasi, pembangunan pool Way Halim, serta dasar hukum operasional taksi listrik di Bandar Lampung.
Pihaknya juga berencana menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah Provinsi Lampung, dan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Selain itu, PRO RAKYAT akan meminta supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar turut mencermati proses pengurusan perizinan investasi Green SM sesuai kewenangannya.
Johan menegaskan, permintaan tersebut bukan berarti pihaknya telah menyimpulkan adanya praktik suap, gratifikasi, maupun pungutan liar dalam proses perizinan.
Namun, langkah itu dinilai penting untuk mendorong transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Kami ingin seluruh tahapan perizinan berlangsung transparan. Jangan sampai investasi yang seharusnya memberikan manfaat bagi daerah justru menimbulkan persoalan tata ruang, lingkungan, administrasi, maupun dugaan penyimpangan dalam pelayanan perizinan,” ujarnya.
Johan menambahkan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan dari pemerintah maupun perusahaan.
Meski demikian, PRO RAKYAT menegaskan tidak menolak investasi maupun perkembangan transportasi berbasis kendaraan listrik. Mereka hanya meminta seluruh kegiatan usaha dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap investasi harus tunduk dan patuh terhadap aturan, menghormati kewenangan pemerintah daerah, menjaga lingkungan, serta memenuhi seluruh persyaratan perizinan. Kepastian dan ketaatan hukum harus berlaku bagi semua pelaku usaha tanpa pengecualian,” tutup Aqrobin. (*)










