Marsinah: Nama yang Tak Bisa Dimatikan

Penyematan Gelar Pahlawan Buruh

Oleh: Penta Peturun

Di negeri ini, nasib buruh terlalu sering dicatat sebagai angka dingin dalam tabel statistik, lalu dilupakan. Marsinah, buruh perempuan dari Nganjuk, memilih jalan lain. Bukan sekadar menjadi angka, melainkan suara yang menggetarkan hati nurani bangsa. Suara yang, celakanya, justru dibungkam dengan paksa.

Pada Mei 1993, Marsinah memimpin mogok kerja di PT Catur Putra Surya. Tuntutannya sederhana: kenaikan upah dan penolakan PHK terhadap rekan-rekannya. Yang ia dapat sebagai balasan? Tubuh penuh luka, terbujur kaku di hutan Wilangan. Negeri ini, yang kerap berbicara tentang keadilan sosial, memilih bungkam. Aparat berdalih, publik dicekik ketidakberdayaan. Keadilan kala itu adalah barang mewah yang hanya dimiliki segelintir orang.

Namun, tak semua memilih diam. Munir Said Thalib, anak muda dari YLBHI-LBH Surabaya, berdiri di garis depan, membongkar kebohongan satu per satu. Ia menolak lupa. Gus Dur, presiden yang hatinya berpihak pada wong cilik, berkata tanpa tedeng aling-aling, “Kasus Marsinah adalah luka bangsa. Negara wajib bertanggung jawab atas kematian seorang buruh yang hanya menuntut hak-haknya sendiri.”

Luka itu, hingga hari ini, belum sembuh

Tiga dekade berlalu. Di Lapangan Monas, 1 Mei 2025, pada Hari Buruh Sedunia, di hadapan lautan buruh yang wajah-wajahnya masih menyimpan kecemasan seperti di era Marsinah, Presiden Prabowo Subianto bersuara lantang. Ia menyatakan dukungan agar Marsinah diangkat sebagai Pahlawan Nasional.

Katanya, “Saya telah bertemu dengan tokoh-tokoh buruh, dan mereka menanyakan tentang pemilihan pahlawan nasional dari kalangan pekerja. Mereka kemudian mengusulkan Marsinah untuk menjadi Pahlawan Nasional. Selama semua tokoh buruh mewakili para pekerja, saya akan mendukung pencalonan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.”

Sebuah pengakuan yang memberi harapan baru bagi kaum pekerja. Namun, sejarah sudah terlalu sering memperlihatkan bahwa pengakuan tanpa tindakan hanyalah catatan yang mudah dihapus angin waktu.

Sementara itu, kenyataan di lapangan berbicara lain. Sepanjang tahun 2025, pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja terus berlangsung dengan tren meningkat, mayoritas di sektor industri pengolahan. Data ini dihimpun dari laporan pengusaha dan Dinas Ketenagakerjaan daerah.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan melaporkan lebih dari 40.000 klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga September 2024, dengan total nilai Rp289,96 miliar. Serikat buruh memperkirakan angka riil jauh lebih tinggi, terutama di sektor tekstil, garmen, dan sepatu.

Di tengah arus besar pembangunan dan disrupsi industri, angka-angka itu bukan sekadar statistik. Ia adalah cerita getir dari ribuan keluarga yang kehilangan penghidupan, dari buruh-buruh yang menatap masa depan dengan mata letih.

Soemitro Djojohadikusumo, dalam Kongres Ekonomi Nasional 1963, telah memperingatkan, “Keberhasilan pembangunan ekonomi harus diukur dari meningkatnya taraf hidup golongan terbesar rakyat, yaitu para pekerja dan buruh. Pembangunan yang hanya menguntungkan segelintir elite akan menciptakan ketimpangan yang melemahkan bangsa ini dari dalam.”

Kini, pengingat itu kembali menggema

Marsinah, Gus Dur, Munir, hingga Presiden Prabowo semoga kini berdiri dalam satu garis sejarah, garis perjuangan menuju Indonesia yang adil bagi buruh. Namun, gelombang PHK yang terus berulang menjadi bukti bahwa perjuangan belum selesai.

Akhirnya, sejarah menutup satu bab dan membuka yang baru. Pada 10 November 2025, bertepatan dengan Hari Pahlawan, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah.

Sebuah pengakuan yang datang setelah tiga dasawarsa penantian panjang. Nama yang dulu dikubur bersama tubuhnya di hutan Wilangan, kini berdiri sejajar dengan tokoh-tokoh besar yang membentuk sejarah republik ini.

Namun, pengakuan itu bukan akhir, melainkan awal dari kewajiban baru. Gelar itu bukan sekadar penghormatan, tetapi juga peringatan bahwa perjuangan belum selesai. Sebab, sebagaimana kata Pramoedya, “Seorang terpelajar harus sudah berbuat adil sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan.”

Kini, negara dituntut untuk berbuat adil bukan hanya dalam penghargaan, tetapi juga dalam kebijakan. Marsinah telah membayar lunas dengan nyawanya. Tugas kita adalah memastikan pengorbanannya tak sekadar menjadi dongeng heroik, melainkan fondasi nyata bagi sistem ketenagakerjaan yang adil dan manusiawi.

Karena bagi buruh Indonesia, keadilan bukan barang mewah, melainkan hak yang mesti diperjuangkan bahkan jika harus dengan hidup mereka sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *