Lampung Selatan, MERATA.ID – Upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah menjadi perhatian DPRD Lampung Selatan dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan didorong untuk lebih agresif mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar tidak terlalu bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Dorongan tersebut disampaikan Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, saat rapat pembahasan LKPJ di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung Selatan.
Menurut Jenggis, tantangan pengelolaan keuangan daerah ke depan menuntut pemerintah daerah memperkuat sumber-sumber pendapatan yang berasal dari potensi daerah sendiri. Langkah tersebut dinilai penting seiring adanya kebijakan pemerintah pusat yang akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan APBD pada 2026 hingga 2027, terutama terhadap belanja yang dinilai kurang produktif.
“Kondisi ini menuntut daerah untuk tidak lagi bergantung pada transfer pusat. Kita harus mampu menggali potensi secara maksimal dan inovatif,” ujar Jenggis.
Ia menjelaskan, penguatan PAD juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mendorong peningkatan kemandirian fiskal daerah.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD menilai masih terdapat sejumlah sektor yang berpotensi memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD, di antaranya pajak kendaraan bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), retribusi daerah, hingga optimalisasi pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
Selain itu, DPRD menyoroti pentingnya pengelolaan aset daerah yang lebih profesional agar tidak hanya menjadi beban administrasi, tetapi mampu menghasilkan nilai ekonomi bagi daerah.
“Aset daerah jangan lagi menjadi beban. Harus dikelola profesional agar memberi kontribusi nyata terhadap PAD,” tegasnya.
DPRD juga mendorong percepatan digitalisasi sistem pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta menekan potensi kebocoran penerimaan. Penguatan pendataan objek pajak dan pengawasan terhadap penerimaan daerah dinilai menjadi langkah strategis untuk menciptakan struktur APBD yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Dengan meningkatnya kapasitas fiskal daerah, DPRD berharap pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih luas dalam membiayai pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik tanpa ketergantungan yang berlebihan terhadap bantuan pemerintah pusat.
“Jika PAD kuat, maka pembangunan daerah juga akan lebih mandiri dan berkelanjutan,” pungkas Jenggis. (*)












