Lampung Selatan, MERATA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menegaskan komitmennya dalam mengawal kinerja pemerintah daerah melalui rapat paripurna penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan tersebut digelar di ruang sidang utama DPRD setempat, Rabu (15/4/2026).
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, sekaligus mengevaluasi capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan selama satu tahun anggaran.
Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Merik Havit, dalam sambutannya menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan merupakan hasil pembahasan mendalam Panitia Khusus (Pansus) bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah berlangsung pada 1 hingga 9 April 2026.
Menurutnya, rekomendasi tersebut lahir dari proses kolektif yang mengedepankan kajian komprehensif terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran daerah.
“Rekomendasi ini merupakan hasil kerja bersama yang telah dibahas secara intensif dengan OPD terkait, sehingga diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah,” ujar Merik saat memimpin rapat.
Ia menekankan bahwa hasil rekomendasi DPRD tidak boleh berhenti sebagai dokumen formal semata, melainkan harus ditindaklanjuti secara konkret oleh jajaran eksekutif.
“Rekomendasi DPRD harus menjadi pijakan dalam melakukan perbaikan kinerja. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi pedoman strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah,” tegasnya.
Melalui rekomendasi tersebut, DPRD berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat mengambil langkah-langkah strategis guna mendorong efektivitas program, efisiensi anggaran, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Rapat paripurna berlangsung khidmat dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota DPRD, jajaran eksekutif, dan perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. (*)










