Lampung Selatan, MERATA.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lampung Selatan terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh serta Permukiman Kumuh sebagai langkah memperkuat regulasi penataan kawasan hunian di daerah.
Pembahasan Raperda tersebut berlangsung di ruang Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan, Jumat (24/4/2026), dipimpin Ketua Bapemperda, Yudi Suprayoga, bersama anggota Bapemperda dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Raperda ini disusun sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menangani persoalan kawasan perumahan dan permukiman kumuh yang masih ditemukan di sejumlah wilayah Lampung Selatan. Selain berfokus pada upaya peningkatan kualitas kawasan yang telah teridentifikasi kumuh, regulasi tersebut juga mengedepankan langkah-langkah pencegahan agar tidak muncul kawasan kumuh baru di masa mendatang.
Salah satu poin penting yang dibahas dalam Raperda adalah pengaturan mengenai penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Bapemperda menilai keberadaan aturan tersebut diperlukan untuk memastikan pengelolaan fasilitas umum perumahan berjalan tertib, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun pengembang dalam pengelolaan dan pemeliharaan aset publik.
Dalam penyusunannya, Raperda juga mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Ketua Bapemperda DPRD Lampung Selatan, Yudi Suprayoga, mengatakan regulasi tersebut dirancang secara komprehensif agar tidak hanya menjadi instrumen penanganan kawasan kumuh, tetapi juga menjadi pedoman pencegahan melalui penataan kawasan permukiman yang lebih terencana.
“Raperda ini disusun secara komprehensif, mulai dari aspek pencegahan hingga peningkatan kualitas permukiman, termasuk memastikan tanggung jawab pengembang dalam penyerahan fasilitas umum kepada pemerintah daerah,” kata Yudi.
Menurutnya, keberhasilan penataan kawasan permukiman membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk mewujudkan lingkungan yang layak huni, sehat, aman, dan berkelanjutan.
Melalui pembahasan Raperda ini, DPRD Lampung Selatan berharap upaya penanganan dan pencegahan kawasan permukiman kumuh dapat dilakukan secara lebih sistematis, terukur, dan berkelanjutan, dengan dasar hukum yang kuat sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan. (*)












