Lampung Selatan, MERATA.ID – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Predikat tertinggi dalam audit laporan keuangan tersebut diserahkan BPK Perwakilan Provinsi Lampung kepada pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung dalam agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Jumat, 29 Mei 2026.
Dalam kegiatan itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan diwakili Wakil Bupati M. Syaiful Anwar bersama Wakil Ketua II DPRD Lampung Selatan, A. Benny Raharjo. Hadir pula Sekretaris Daerah beserta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah terkait.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dipaparkan BPK, Lampung Selatan kembali menjadi salah satu daerah yang mampu mempertahankan opini WTP. Capaian tersebut mencerminkan bahwa penyusunan laporan keuangan daerah telah memenuhi standar akuntansi pemerintahan serta didukung sistem pengendalian yang memadai.
Wakil Ketua II DPRD Lampung Selatan, A. Benny Raharjo, menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan tersebut. Menurutnya, opini WTP bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Opini WTP ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang baik. Ini bukan hanya prestasi pemerintah daerah, tetapi hasil kerja kolektif seluruh pihak yang terlibat,” ujar Benny, Sabtu, 30 Mei 2026.
Ia menegaskan, DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran secara optimal guna memastikan pengelolaan keuangan daerah semakin berkualitas. Menurutnya, setiap rekomendasi yang diberikan BPK harus menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengelolaan keuangan dan meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Benny juga menilai, proses pemeriksaan yang dilakukan BPK memiliki peran strategis dalam memperkuat sistem pengendalian internal pemerintah daerah. Dengan demikian, penggunaan anggaran dapat berjalan lebih tertib, efisien, dan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Rekomendasi dari BPK harus menjadi pijakan untuk terus melakukan perbaikan. Tujuannya agar tata kelola keuangan daerah semakin baik dan manfaat anggaran benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Keberhasilan mempertahankan opini WTP tersebut sekaligus menunjukkan kuatnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional, transparan, serta bertanggung jawab.
Melalui capaian itu, Lampung Selatan kembali menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan publik dengan menghadirkan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan berorientasi pada peningkatan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat. (*)











